Cara Mendaftarkan HP iPhone yang Tidak Bercukai, Penyebab dan Kekurangannya

Yudha Cilaros By Yudha Cilaros
5 Min Read
Cara Mendaftarkan HP iPhone yang Tidak Bercukai, Penyebab dan Kekurangannya
Cara Mendaftarkan HP iPhone yang Tidak Bercukai, Penyebab dan Kekurangannya

HP iPhone merupakan salah satu produk smartphone yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua orang bisa membeli HP iPhone secara resmi di dalam negeri. Ada sebagian orang yang membeli HP iPhone dari luar negeri, baik secara langsung maupun melalui online. Hal ini biasanya dilakukan untuk mendapatkan harga yang lebih murah atau model yang belum tersedia di Indonesia.

Namun, membeli HP iPhone dari luar negeri juga memiliki risiko, yaitu HP iPhone tersebut tidak bercukai. Artinya, HP iPhone tersebut belum membayar pajak dan bea masuk yang seharusnya dikenakan oleh pemerintah Indonesia. Akibatnya, HP iPhone tersebut bisa terblokir oleh operator seluler di Indonesia karena tidak terdaftar di Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA).

Untuk menghindari hal ini, pemilik HP iPhone yang tidak bercukai harus mendaftarkan IMEI HP iPhone mereka ke Bea Cukai. IMEI adalah kode unik yang menjadi identitas setiap perangkat HP. Dengan mendaftarkan IMEI, HP iPhone tersebut bisa mengakses layanan operator seluler di Indonesia dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan IMEI HP iPhone yang tidak bercukai? Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

- Advertisement -
  1. Kunjungi situs web Bea Cukai di www.beacukai.go.id/register-imei.html
  2. Isi formulir pendaftaran IMEI HP iPhone dengan data pribadi dan daftar barang yang dimiliki.
  3. Masukkan nomor IMEI HP iPhone yang bisa dicek dengan mengetik *#06# di menu panggilan.
  4. Unggah surat karantina jika ada. Surat karantina adalah surat keterangan dari otoritas kesehatan yang menyatakan bahwa barang yang dibawa dari luar negeri tidak membawa penyakit atau hama.
  5. Isi kode captcha yang disediakan dan klik tombol “Send”.
  6. Tunggu sampai muncul kode QR dan Registration ID yang menjadi bukti pendaftaran.
  7. Datangi kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa dokumen asli seperti paspor, boarding pass, invoice pembelian, dan NPWP jika ada.
  8. Lakukan penelitian lebih lanjut oleh petugas Bea Cukai untuk memastikan keabsahan HP iPhone dan dokumen yang dibawa.
  9. Bayar pajak dan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran pajak dan bea masuk tergantung pada harga dan jenis HP iPhone yang dibeli. Pajak yang harus dibayar adalah PPN sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5% dari harga barang. Bea masuk yang harus dibayar adalah 10% dari harga barang ditambah pajak.
  10. Tunggu sampai HP iPhone terdaftar di SIBINA dan bisa digunakan di Indonesia.

Dengan melakukan cara di atas, HP iPhone yang tidak bercukai bisa menjadi legal dan aman digunakan di Indonesia. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membeli HP iPhone dari luar negeri, yaitu:

  • Harga HP iPhone dari luar negeri mungkin lebih murah, tetapi belum termasuk pajak dan bea masuk yang harus dibayar saat mendaftarkan IMEI. Jadi, perhitungkan dengan baik apakah membeli HP iPhone dari luar negeri lebih menguntungkan atau tidak.
  • Jumlah HP iPhone yang bisa dibawa dari luar negeri tidak boleh lebih dari dua unit. Jika lebih, maka HP iPhone tersebut akan disita oleh Bea Cukai dan dikenakan sanksi pidana atau denda.
  • Total harga HP iPhone yang dibawa dari luar negeri tidak boleh lebih dari Rp7,3 juta. Jika lebih, maka akan dikenakan pajak dan bea masuk yang lebih tinggi. Selain itu, HP iPhone tersebut juga harus dilaporkan ke Bea Cukai sebagai barang bawaan penumpang.
  • HP iPhone yang dibeli dari luar negeri mungkin tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar yang berlaku di Indonesia. Misalnya, frekuensi jaringan, charger, atau garansi. Hal ini bisa menyebabkan HP iPhone tidak berfungsi dengan baik atau sulit mendapatkan layanan purna jual.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa membeli HP iPhone dari luar negeri memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya adalah bisa mendapatkan harga yang lebih murah atau model yang belum tersedia di Indonesia. Kekurangannya adalah harus mendaftarkan IMEI ke Bea Cukai, membayar pajak dan bea masuk, dan menghadapi risiko HP iPhone tidak sesuai dengan standar Indonesia.

Oleh karena itu, sebelum membeli HP iPhone dari luar negeri, sebaiknya pertimbangkan dengan matang segala aspek yang terkait. Jika memungkinkan, lebih baik membeli HP iPhone secara resmi di dalam negeri untuk mendapatkan kepastian hukum, kualitas, dan layanan.

Share This Article