Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

Alvin Karunia By Alvin Karunia
7 Min Read

Startup adalah perusahaan rintisan yang mengandalkan inovasi teknologi untuk menjalankan bisnisnya. Startup menjadi salah satu fenomena bisnis yang menarik perhatian banyak orang, terutama generasi muda yang kreatif dan berjiwa wirausaha. Menurut data Startupblink, Indonesia menempati peringkat ke-5 dunia sebagai negara dengan jumlah startup terbanyak, yaitu sekitar 2.200 startup pada tahun 2020. Namun, tidak semua startup berhasil bertahan dan berkembang. Banyak faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan sebuah startup, salah satunya adalah aspek hukum.

Aspek hukum adalah hal yang sering diabaikan oleh para pendiri startup, padahal sangat penting untuk memastikan legalitas dan perlindungan hukum bagi startup. Banyak kasus hukum yang menimpa startup, baik dari pihak internal maupun eksternal, yang dapat mengancam kelangsungan usaha. Misalnya, sengketa kepemilikan saham, pelanggaran hak kekayaan intelektual, tuntutan konsumen, hingga permasalahan perpajakan. Oleh karena itu, para pendiri startup perlu memperhatikan tiga aspek hukum berikut ini sebelum mendirikan startup.

Menentukan Jenis Badan Usaha

Langkah pertama dalam mendirikan startup adalah menentukan jenis badan usaha yang sesuai dengan visi, misi, dan tujuan bisnis. Jenis badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Badan usaha berbadan hukum berarti ada pemisahan antara harta kekayaan pribadi pendiri dan harta kekayaan badan usaha. Artinya, jika terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha hanya dapat dituntut atau dimintakan ganti rugi sebatas pada harta kekayaan badan usaha itu sendiri dan tidak termasuk pada harta pribadi pendirinya. Contoh badan usaha berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Perseroan Komanditer (CV).

Badan usaha tidak berbadan hukum berarti tidak ada pemisahan antara harta kekayaan pribadi pendiri dan harta kekayaan badan usaha. Artinya, jika terjadi suatu permasalahan hukum, badan usaha dan pendirinya dapat dituntut atau dimintakan ganti rugi secara bersama-sama. Contoh badan usaha tidak berbadan hukum adalah Persekutuan Firma (Fa), Persekutuan Komanditer (CV), dan Persekutuan Perdata (Maatschap).

- Advertisement -

Dalam memilih jenis badan usaha, para pendiri startup perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti modal usaha, struktur kepemilikan, tanggung jawab hukum, kemudahan administrasi, dan kredibilitas di mata publik. Secara umum, badan usaha berbadan hukum lebih disarankan bagi startup yang membutuhkan modal besar, melibatkan banyak pemegang saham, ingin meminimalisir risiko hukum, dan ingin meningkatkan reputasi usaha. Namun, badan usaha berbadan hukum juga memiliki kewajiban administrasi yang lebih kompleks, seperti membuat akta pendirian, mengurus perizinan, membayar pajak, dan menyusun laporan keuangan.

Melengkapi Perizinan Berusaha

Langkah kedua dalam mendirikan startup adalah melengkapi perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal. Perizinan berusaha adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah atau lembaga berwenang yang memberikan izin kepada badan usaha untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Perizinan berusaha dapat bersifat umum atau khusus, tergantung pada jenis dan bidang usaha yang dijalankan. Perizinan berusaha umum adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh semua badan usaha, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Perizinan berusaha khusus adalah perizinan yang hanya berlaku untuk badan usaha yang bergerak di bidang usaha tertentu, seperti izin operasional, izin edar, dan sertifikat halal.

Dalam mengurus perizinan berusaha, para pendiri startup dapat memanfaatkan sistem Online Single Submission (OSS) yang disediakan oleh pemerintah. OSS adalah sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dapat diakses melalui laman oss.go.id. Melalui OSS, para pendiri startup dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha secara online, tanpa harus datang ke kantor pemerintah atau lembaga berwenang. Selain itu, OSS juga memberikan kemudahan dalam memantau status permohonan, mendapatkan informasi perizinan, dan mendapatkan bantuan layanan.

Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Langkah ketiga dalam mendirikan startup adalah mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) yang dimiliki oleh startup. HKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta atau pemilik atas hasil karya atau penemuan yang dihasilkan oleh daya cipta, kemampuan, pikiran, keahlian, atau keterampilan yang dimiliki. HKI dapat berupa merek, paten, desain industri, hak cipta, rahasia dagang, atau indikasi geografis. HKI sangat penting bagi startup, karena dapat memberikan perlindungan hukum, meningkatkan nilai tambah, membedakan produk atau jasa, dan meningkatkan daya saing usaha.

Dalam mendaftarkan HKI, para pendiri startup dapat mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. DJKI menyediakan layanan pendaftaran HKI secara online melalui laman iponline.dgip.go.id. Melalui layanan ini, para pendiri startup dapat mengisi formulir permohonan, mengunggah dokumen persyaratan, membayar biaya pendaftaran, dan memantau status pendaftaran. Selain itu, DJKI juga menyediakan layanan informasi, konsultasi, dan bantuan hukum terkait HKI.

- Advertisement -

Itulah tiga aspek hukum yang perlu diperhatikan oleh para pendiri startup sebelum mendirikan startup. Dengan memperhatikan aspek hukum, startup dapat berjalan dengan lancar, aman, dan legal. Selain itu, startup juga dapat meningkatkan kredibilitas, reputasi, dan kepercayaan publik terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendirikan startup. Selamat mencoba!

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Topik:
Share This Article