Dari IKN hingga PT Bukit Asam: Berita Terkini yang Mengguncang Negeri

zajpreneur By zajpreneur
3 Min Read

jlk – Jakarta – Berita terkini yang banyak mendapat perhatian pembaca adalah tentang rencana pelantikan presiden-wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang akan diadakan di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Adapun presiden-wakil presiden yang dinyatakan Komisi Pemilihan Umum terpilih dalam Pilpres 2024 adalah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Mereka menang di 36 provinsi dan mengantongi 96 juta suara. Mereka mengalahkan dua pasangan lain yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Namun, kemenangan tersebut belum final karena sengketa Pilpres 2024 masih diproses di Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, lokasi pelantikan presiden terpilih 2024 ditanyakan Anggota Komisi V DPR RI Roberth Rouw dalam rapat kerja pada Senin, 1 April 2024.

- Advertisement -

Pasalnya, dalam konstitusi, pelantikan presiden dan wakil presiden dilakukan di ibu kota negara. Sementara, Jakarta bukan lagi ibu kota negara seiring disahkannya Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.

Berita lain yang juga banyak mendapat perhatian pembaca adalah tentang empat mantan petinggi PT Bukit Asam (PTBA) dan bekas Direktur Utama PT SBS atau PT Satria Bahana Sarana yang divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang. Para terdakwa sebelumnya dituntut hukuman hingga 19 tahun penjara.

Empat mantan petinggi PT Bukit Asam divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang. Majelis hakim meyakini bahwa proses akuisisi saham yang dilakukan oleh PTBA tidak ada unsur tindak pidana.

Oleh sebab itu, majelis hakim sepakat bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari segala macam tuntutan pidana serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa.

Ketua majelis hakim Pitriadi menjelaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan Jaksa primer maupun subsider.

- Advertisement -

“Membebaskan para terdakwa oleh karena itu memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan ketika putusan ini diucapkan dan memulihkan hak para terdakwa,” kata Pitriadi.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya pada Jumat (15/3), JPU menuntut terdakwa Saiful Islam dan Nurtima Tobing selama 18 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Anung Dri Prasetya dituntut pidana penjara selama 18 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk dua terdakwa Milawarma dan Tjahyono Imawan dituntut pidana selama 19 tahun penjara.

- Advertisement -

Demikian berita terkini tentang alasan Prabowo-Gibran akan dilantik di IKN dan petinggi PT Bukit Asam divonis bebas. Tetaplah update dengan berita terkini lainnya.

Topik:
Share This Article