jlk – Selingkuh adalah perbuatan yang tidak hanya merusak hubungan rumah tangga, tetapi juga bisa mengancam kesejahteraan finansial.
Banyak orang yang berselingkuh harus mengeluarkan biaya lebih untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan selingkuhannya, seperti makan di restoran mewah, menginap di hotel berbintang, atau memberikan hadiah-hadiah mahal.
Akibatnya, pengeluaran bulanan bisa membengkak dan melebihi pemasukan. Tabungan yang sudah susah payah dikumpulkan bisa habis, aset-aset yang sudah dimiliki bisa terpaksa dijual, bahkan utang pun bisa menumpuk.
Tentu saja, hal ini bisa berdampak buruk bagi kesehatan finansial pelaku selingkuh dan keluarganya.
Selain itu, selingkuh juga bisa menimbulkan masalah hukum yang bisa menelan biaya lebih. Meskipun tidak ada istilah perselingkuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), namun ada larangan perzinahan dan kohabitasi atau kumpul kebo.
Perzinahan adalah hubungan badan antara seorang yang sudah beristri atau bersuami dengan orang lain yang bukan pasangannya. Kohabitasi adalah tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan.
Kedua perbuatan ini bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda, jika ada pengaduan dari suami, istri, orangtua, atau anak.
Selain itu, pelaku selingkuh juga bisa dituntut ganti rugi oleh pasangannya yang dirugikan secara materiil dan immateriil. Belum lagi biaya pengacara dan proses perceraian yang bisa memakan waktu dan tenaga.
Oleh karena itu, sebaiknya hindari perbuatan selingkuh yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
Jika ada masalah dalam rumah tangga, selesaikan dengan cara yang baik-baik, seperti berkomunikasi, berkonsultasi, atau bermediasi. Jangan sampai selingkuh bikin bangkrut!