Gibahin Orang Lewat Grup Chat, Bisa Dijerat UU ITE?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
7 Min Read
phone, relax, table
Photo by picfoods on Pixabay

Siapa yang tidak pernah ‘curhat’ dengan teman-temannya? Curhat adalah salah satu cara untuk melepas stres, berbagi cerita, atau sekadar mengobrol santai. Namun, apa jadinya jika curhatan kita berisi perkataan yang tidak enak mengenai seseorang? Apalagi jika curhatan tersebut kemudian tersebar di grup chat lain tanpa sepengetahuan kita? Apakah kita bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)?

UU ITE adalah undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik, termasuk media sosial, chat, email, dan sebagainya. UU ITE mengandung beberapa pasal yang melarang perbuatan yang dapat merugikan orang lain, seperti penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah, penyebaran berita bohong, dan lain-lain.

Salah satu pasal yang sering menjadi dasar penuntutan dalam kasus-kasus UU ITE adalah Pasal 27 ayat (3), yang berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

- Advertisement -

Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang merupakan perubahan atas UU ITE.

Namun, apakah pasal ini berlaku untuk semua jenis informasi elektronik, termasuk curhatan kita di grup chat? Apakah kita bisa dianggap telah mencemarkan nama baik seseorang jika kita menceritakan perbuatannya yang buruk kepada teman-teman kita melalui chat?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami beberapa hal, yaitu:

  • Apa yang dimaksud dengan penghinaan dan pencemaran nama baik?
  • Apa yang menjadi syarat dan unsur dari tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik?
  • Apa yang menjadi batasan dan pengecualian dari tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik?

Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Penghinaan dan pencemaran nama baik adalah dua perbuatan yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Penghinaan adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak harga diri seseorang dengan cara mengatakan atau menuliskan sesuatu yang tidak pantas, seperti cacian, ejekan, cemoohan, atau kata-kata kasar lainnya.

- Advertisement -

Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang mencemarkan atau merusak reputasi seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu yang tidak benar atau tidak terbukti, seperti tuduhan melakukan tindak pidana, pelanggaran moral, atau hal-hal negatif lainnya.

Penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun UU ITE. Dalam KUHP, penghinaan diatur dalam Pasal 310-315, sedangkan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 311-318. Dalam UU ITE, penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (3).

Syarat dan Unsur dari Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Agar seseorang dapat dipidana karena penghinaan atau pencemaran nama baik, maka harus terpenuhi beberapa syarat dan unsur, yaitu:

- Advertisement -
  • Ada perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak;
  • Ada informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang didistribusikan, ditransmisikan, atau dibuat dapat diakses;
  • Ada muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam informasi atau dokumen tersebut;
  • Ada orang yang menjadi korban atau sasaran dari perbuatan tersebut;
  • Ada maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak berarti pelaku harus menyadari dan menghendaki perbuatannya, serta tidak memiliki alasan atau kewenangan untuk melakukannya.

Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik adalah setiap informasi yang dibuat, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optik, atau teknologi lain yang sejenis, termasuk teks, suara, gambar, peta, desain, foto, atau bentuk lain yang sejenis. Contohnya adalah chat, email, postingan, komentar, video, foto, dan sebagainya.

Muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah isi dari informasi atau dokumen yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar atau tidak terbukti, atau dengan cara mengatakan atau menuliskan sesuatu yang tidak pantas.

Orang yang menjadi korban atau sasaran adalah orang yang kehormatan atau nama baiknya diserang oleh perbuatan tersebut. Korban harus merupakan orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

Maksud supaya hal tersebut diketahui umum adalah niat pelaku untuk menyebarkan informasi atau dokumen tersebut kepada khalayak ramai, yaitu kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal. Hal ini dapat dilihat dari media yang digunakan, seperti media sosial, website, forum, atau grup chat yang bersifat publik.

Batasan dan Pengecualian dari Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Meskipun UU ITE melarang perbuatan penghinaan dan pencemaran nama baik, namun ada beberapa batasan dan pengecualian yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • Bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Untuk perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023.
  • Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan merupakan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
  • Delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
  • Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.
Share This Article