Hak asasi manusia (HAM) adalah istilah yang sering kita dengar, baik di media massa, di ruang publik, maupun di lingkungan sekitar kita. Namun, apakah kita benar-benar memahami apa itu HAM, siapa yang memiliki HAM, dan bagaimana HAM dijamin dan dilindungi oleh hukum?
Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan mengulas pengertian HAM menurut para ahli, hukum nasional, dan hukum internasional. Selain itu, artikel ini juga akan memberikan contoh-contoh HAM yang ada dalam kehidupan sehari-hari, serta tantangan-tantangan yang dihadapi dalam upaya pemenuhan dan perlindungan HAM.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
HAM adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia sejak ia dilahirkan, dan tanpa hak-hak tersebut, manusia tidak dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia utuh. Karena keberadaan HAM sangat penting, tanpa HAM manusia tidak dapat mengembangkan bakat dan memenuhi kebutuhannya.
Itulah salah satu definisi HAM yang dikemukakan oleh Muladi, seorang ahli hukum dan mantan Menteri Kehakiman RI. Definisi lain yang serupa dikemukakan oleh Soetandyo Wignjosoebroto, seorang ahli hukum dan aktivis HAM, yang menyebut HAM sebagai hak-hak dasar yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena sifatnya sebagai manusia. HAM disebut universal karena hak-hak tersebut diungkapkan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap manusia, tanpa memandang warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Sementara itu, HAM disebut melekat karena hak ini dimiliki oleh setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari otoritas manapun. Karena melekat, HAM tidak dapat dicabut.
Definisi lain yang lebih sederhana dikemukakan oleh Leah Levin, seorang penulis dan aktivis HAM, yang menyebut HAM sebagai hak-hak yang melekat pada manusia tanpa mana tidak mungkin hidup sebagai manusia.
Dari berbagai definisi tersebut, kita dapat melihat bahwa ada beberapa unsur penting yang menjadi ciri khas HAM, yaitu:
- HAM berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga hak-hak ini melekat, alamiah, dan universal. Jadi, HAM bukan diberikan oleh manusia lain, negara, atau hukum, karena hak-hak ini berkaitan dengan eksistensi manusia. Dengan demikian, perbedaan jenis kelamin, ras, agama, atau warna kulit tidak akan mempengaruhi perbedaan HAM.
- HAM bersifat mendasar, artinya hak-hak ini merupakan hak-hak pokok yang harus dipenuhi agar manusia dapat hidup layak sebagai manusia. Tanpa hak-hak ini, manusia tidak dapat mengembangkan potensi dan memenuhi kebutuhan dasarnya.
- HAM bersifat universal, artinya hak-hak ini berlaku bagi semua manusia di seluruh dunia, tanpa memandang batas-batas negara, wilayah, atau yurisdiksi. HAM juga tidak dapat dibedakan atau diskriminatif terhadap siapapun, karena semua manusia memiliki HAM yang sama.
- HAM bersifat tidak dapat dicabut, artinya hak-hak ini tidak dapat dihilangkan atau ditarik kembali oleh siapapun, kecuali dalam situasi tertentu dan sesuai dengan proses hukum yang adil. Misalnya, hak atas kebebasan dapat dibatasi jika seseorang terbukti bersalah melakukan kejahatan oleh pengadilan.
Pengertian HAM Menurut Hukum Nasional
Secara normatif, pengertian HAM di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi:
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dari pasal ini, dapat ditafsirkan bahwa HAM adalah hak-hak dasar manusia, adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, adalah hak alamiah, dan oleh karena itu manusia lain tidak dapat mencabut HAM.
Selain itu, UU HAM juga mengatur tentang jenis-jenis HAM, baik yang bersifat sipil dan politik, maupun yang bersifat ekonomi, sosial, dan budaya. Beberapa contoh HAM yang diatur dalam UU HAM adalah:
- Hak atas kehidupan, yang meliputi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak ditangkap sewenang-wenang, dan hak untuk tidak dihukum mati.
- Hak atas kebebasan, yang meliputi hak untuk bebas berpendapat, hak untuk bebas berekspresi, hak untuk bebas beragama, hak untuk bebas berorganisasi, dan hak untuk bebas berpartisipasi dalam pemerintahan.
- Hak atas persamaan, yang meliputi hak untuk tidak didiskriminasi, hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil, dan hak untuk mendapatkan ganti rugi atas pelanggaran HAM.
- Hak atas kesejahteraan, yang meliputi hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan upah yang layak, hak untuk mendapatkan kesehatan, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk mendapatkan lingkungan yang baik.
UU HAM juga mengatur tentang lembaga-lembaga yang bertugas untuk menjamin dan melindungi HAM di Indonesia, yaitu:
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang merupakan lembaga mandiri yang berfungsi untuk melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait dengan HAM.
- Pengadilan HAM, yang merupakan lembaga peradilan khusus yang berwenang untuk mengadili pelaku pelanggaran HAM yang berat, seperti genosida, pembunuhan massal, atau penghilangan paksa.
- Mahkamah Konstitusi, yang merupakan lembaga peradilan tertinggi yang berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, termasuk yang berkaitan dengan HAM.
Pengertian HAM Menurut Hukum Internasional
Secara internasional, pengertian HAM dapat dilihat dari berbagai instrumen hukum yang mengatur tentang HAM di tingkat global atau regional. Namun, sejauh yang kami lihat, instrumen hukum internasional tidak memberikan definisi literal tentang HAM. Namun, Pasal 1 Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia (“DUHAM”) menyatakan:
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.
Pasal ini, jika ditafsirkan, berarti bahwa semua manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Manusia dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bergaul satu sama lain dalam semangat persaudaraan.