Hak-hak Karyawan Kontrak: Apa yang Berubah dengan UU Cipta Kerja?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
6 Min Read
handyman, construction site, workers
Photo by Alexas_Fotos on Pixabay

Karyawan kontrak atau pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) seringkali dianggap sebagai pekerja kelas dua yang tidak mendapatkan perlindungan dan penghargaan yang layak. Mereka harus menghadapi ketidakpastian masa kerja, upah yang rendah, dan hak-hak yang terbatas. Namun, apakah benar demikian? Apakah UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan memberikan perubahan yang signifikan bagi nasib karyawan kontrak?

UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 merupakan undang-undang omnibus law yang mengubah berbagai ketentuan dalam undang-undang sebelumnya, termasuk UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Salah satu klaster yang menjadi sorotan adalah klaster ketenagakerjaan, yang mengatur berbagai aspek terkait hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, termasuk PKWT.

PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat berdasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus, melainkan hanya untuk pekerjaan yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti pekerjaan yang sekali selesai, pekerjaan yang bersifat musiman, atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru yang masih dalam percobaan.

PKWT harus dibuat secara tertulis, dicatatkan di instansi ketenagakerjaan setempat, dan memuat informasi penting seperti nama, alamat, dan jenis usaha pengusaha; nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja; jabatan atau jenis pekerjaan; tempat pekerjaan; besaran dan cara pembayaran upah; hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja; mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT; tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan tanda tangan para pihak.

- Advertisement -

Lantas, apa saja hak-hak karyawan kontrak yang dijamin oleh UU Cipta Kerja? Berikut ini beberapa poin penting yang perlu diketahui:

  • Upah Minimum. Karyawan kontrak berhak mendapatkan upah yang tidak lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing. Upah minimum ditetapkan oleh pemerintah daerah setiap tahun berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, baik pekerja PKWT maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
  • Cuti Tahunan. Karyawan kontrak berhak mendapatkan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus. Cuti tahunan tidak termasuk hari libur nasional dan cuti bersama. Jika karyawan kontrak tidak menggunakan hak cuti tahunannya, ia berhak mendapatkan upah sebesar jumlah hari cuti yang tidak dipergunakan.
  • Tunjangan Hari Raya (THR). Karyawan kontrak berhak mendapatkan THR yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Syarat untuk mendapatkan THR adalah pekerja telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Besaran THR adalah sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, dan sebesar proporsi masa kerja bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
  • Tunjangan Tetap dan Tidak Tetap. Karyawan kontrak dapat mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara teratur dan tetap setiap bulan, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan transportasi, atau tunjangan makan. Tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang diberikan secara tidak teratur dan tidak tetap setiap bulan, seperti tunjangan lembur, tunjangan shift, atau tunjangan prestasi.
  • Uang Kompensasi. Karyawan kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi pada saat berakhirnya PKWT. Uang kompensasi adalah uang yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai penghargaan atas jasa dan loyalitas pekerja selama masa kerja. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus. Besaran uang kompensasi adalah sebagai berikut:
    • PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar satu bulan upah;
    • PKWT selama satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja;
    • PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Jika PKWT diperpanjang, uang kompensasi baru diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Kemudian uang kompensasi berikutnya baru diberikan setelah perpanjangan jangka waktu PKWT berakhir.

Jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa UU Cipta Kerja memberikan beberapa perubahan yang menguntungkan bagi karyawan kontrak, seperti peningkatan besaran uang kompensasi, perlindungan upah minimum, dan pemberian cuti tahunan. Namun, UU Cipta Kerja juga memberikan fleksibilitas bagi pengusaha untuk menentukan jenis pekerjaan, jangka waktu, dan perpanjangan PKWT, serta memberikan sanksi administratif yang ringan bagi pengusaha yang melanggar ketentuan PKWT. Oleh karena itu, karyawan kontrak perlu mengetahui hak-hak mereka secara baik dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Karyawan kontrak juga perlu meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja agar dapat bersaing di pasar kerja yang semakin dinamis dan kompetitif.

Share This Article