Jika Suami Selingkuh dan Hendak Menceraikan Istri yang Hamil

Alvin Karunia By Alvin Karunia
7 Min Read
the knees, prayer, faith

Selingkuh adalah salah satu permasalahan rumah tangga yang sering terjadi dan menimbulkan dampak buruk bagi keluarga. Apalagi jika selingkuh itu berujung pada perceraian, dan kondisi istri sedang hamil. Bagaimana hukumnya? Apa hak dan kewajiban suami dan istri dalam hal ini? Bagaimana nasib anak yang belum lahir?

Talak Tidak Sah Tanpa Pengadilan Agama

Seorang istri yang sedang hamil mendapati suaminya berselingkuh dengan wanita lain. Suaminya pun mengucapkan talak secara lisan, tanpa melalui proses di Pengadilan Agama. Istri merasa tidak terima dan menuntut suami bertanggung jawab atas kehamilannya. Namun, suami tetap bersikeras ingin bercerai dan tidak mau mengurus anak yang dikandung istrinya.

Kasus seperti ini tentu sangat menyedihkan dan menyakitkan. Namun, sebelum mengambil langkah apapun, ada baiknya mengetahui hukum yang mengaturnya. Menurut UU Perkawinan, talak hanya sah jika diucapkan di hadapan hakim dalam sidang pengadilan yang berwenang. Talak yang diucapkan di luar pengadilan hanya sah menurut hukum agama, tetapi belum sah menurut hukum negara. Artinya, suami dan istri masih tercatat sebagai pasangan resmi di KUA dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dengan demikian, suami tidak bisa seenaknya menceraikan istrinya tanpa melalui proses hukum yang benar. Ia harus mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama yang berwenang, dengan menyertakan alasan dan bukti yang kuat. Selain itu, ia juga harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum, seperti adanya perselisihan, pertengkaran, atau ketidakharmonisan yang tidak bisa diselesaikan secara damai.

- Advertisement -

Aborsi Tidak Boleh Kecuali Ada Indikasi Kedaruratan Medis

Bagaimana dengan istri yang sedang hamil? Apakah ia boleh melakukan aborsi atas dasar tidak ingin melahirkan anak dari suami yang selingkuh? Jawabannya adalah tidak, kecuali ada indikasi kedaruratan medis yang mengancam nyawa ibu atau janin, atau ada penyakit genetik atau cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki. Aborsi yang dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dijerat pidana.

Hal ini sesuai dengan UU Kesehatan, yang mengatur bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi, termasuk pencegahan dan penanganan aborsi. Namun, aborsi hanya boleh dilakukan oleh dokter yang berkompeten, di fasilitas kesehatan yang memenuhi standar, dan dengan persetujuan tertulis dari pasien. Aborsi juga hanya boleh dilakukan sebelum usia kehamilan 6 minggu, kecuali ada indikasi kedaruratan medis.

Dengan demikian, istri yang sedang hamil tidak boleh melakukan aborsi sembarangan, apalagi dengan alasan tidak ingin memiliki anak dari suami yang selingkuh. Ia harus mempertimbangkan dampak fisik, psikologis, dan hukum dari tindakannya. Ia juga harus menyadari bahwa anak yang dikandungnya adalah makhluk hidup yang berhak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan dari orang tuanya.

Hak dan Kewajiban Suami dan Istri dalam Perceraian

Jika suami dan istri tetap ingin bercerai, meskipun istri sedang hamil, maka mereka harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mereka harus mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama, menghadiri sidang mediasi, dan menunggu putusan hakim. Selama proses perceraian berlangsung, mereka masih memiliki hak dan kewajiban sebagai suami istri, termasuk dalam hal nafkah, waris, dan perwalian anak.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, suami wajib memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri, baik dalam keadaan rukun maupun tidak rukun. Nafkah lahir meliputi pangan, sandang, papan, dan kesehatan. Nafkah batin meliputi hubungan suami istri yang wajar dan layak. Jika suami tidak mampu memberikan nafkah, maka istri berhak menggugat cerai suaminya.

- Advertisement -

Selain itu, suami juga wajib memberikan nafkah kepada anak yang dikandung istrinya, baik sebelum maupun sesudah lahir. Nafkah anak meliputi kebutuhan fisik, mental, sosial, dan spiritual. Jika suami tidak mampu atau tidak mau memberikan nafkah, maka istri berhak menuntutnya melalui pengadilan. Jika suami tidak memenuhi putusan pengadilan, maka ia dapat dijatuhi sanksi pidana.

Sementara itu, istri juga memiliki hak dan kewajiban dalam perceraian. Istri berhak mendapatkan mut’ah, yaitu pemberian dari suami sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama perkawinan. Mut’ah dapat berupa uang, barang, atau jasa, sesuai dengan kemampuan suami. Istri juga berhak mendapatkan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, baik berupa harta benda maupun harta kekayaan lainnya.

Istri juga memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan diri dan suaminya, baik selama proses perceraian maupun setelahnya. Istri harus menjalani iddah, yaitu masa tunggu sebelum boleh menikah lagi dengan laki-laki lain. Iddah bagi istri yang sedang hamil adalah sampai melahirkan anaknya. Istri juga harus mengurus dan mendidik anaknya dengan baik, jika hak asuh anak diberikan kepadanya.

- Advertisement -

Nasib Anak yang Belum Lahir

Anak yang belum lahir dalam kandungan ibunya yang bercerai dengan suaminya adalah anak yang sah dan memiliki hak yang sama dengan anak lainnya. Anak tersebut berhak mendapatkan akta kelahiran, kewarganegaraan, nama, dan status anak. Anak tersebut juga berhak mendapatkan nafkah, waris, dan perwalian dari orang tuanya.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, anak yang lahir dalam waktu 6 bulan setelah perceraian adalah anak yang sah dari suami yang menceraikan istrinya. Anak yang lahir setelah 6 bulan, tetapi sebelum 2 tahun, adalah anak yang syubhat, yaitu anak yang tidak pasti bapaknya. Anak yang lahir setelah 2 tahun adalah anak yang tidak sah dari suami yang menceraikan istrinya.

Dalam hal perwalian anak, jika anak masih di bawah umur, maka perwaliannya berada pada ibunya, kecuali ada alasan yang sah untuk menyerahkan perwalian kepada ayahnya. Jika anak sudah dewasa, maka ia berhak memilih sendiri walinya. Jika anak tidak memiliki walinya, maka pengadilan dapat menunjuk walinya bagi anak tersebut.

Perceraian adalah hal yang tidak diinginkan oleh setiap pasangan yang menikah. Apalagi jika perceraian disebabkan oleh perselingkuhan suami, dan istri sedang hamil. Hal ini tentu sangat menyulitkan dan menyedihkan bagi istri dan anak yang belum lahir.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Topik:
Share This Article