Mengingat manfaat dan dampak amonium nitrat yang beragam, pemerintah perlu membuat kebijakan yang dapat mengatur penggunaan dan peredaran zat kimia ini. Berikut adalah beberapa kebijakan yang telah diterapkan oleh pemerintah terkait amonium nitrat:
Kebijakan tentang pupuk. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi pupuk sebesar lebih dari Rp 25 triliun untuk memenuhi kebutuhan sekitar 16 juta petani, yang terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
Pemerintah juga telah membatasi jenis pupuk yang mendapatkan subsidi, yaitu hanya urea dan NPK, yang mengandung amonium nitrat. Pemerintah juga telah menetapkan prioritas jenis komoditas yang mendapatkan subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, tebu, dan tembakau.
Pemerintah juga telah mengembangkan sistem penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif, dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Kebijakan tentang bahan peledak. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak, yang mengatur tentang jenis, klasifikasi, persyaratan, prosedur, dan mekanisme pengawasan dan pengendalian bahan peledak, termasuk amonium nitrat.
Pemerintah juga telah menetapkan kewenangan dan tanggung jawab berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Pertahanan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, dan TNI, dalam mengawasi dan mengendalikan bahan peledak.
Pemerintah juga telah menetapkan sanksi administratif, pidana, dan perdata bagi pelanggar kebijakan ini.