Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja mengumumkan kenaikan upah minimum (UM) 2024 sebesar 3,57 persen dari tahun ini. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang terbit pada Jumat (10/11/2023).
Kenaikan UM ini tentu menjadi kabar gembira bagi para pekerja atau buruh yang selama ini mengandalkan upah minimum sebagai sumber penghasilan utama mereka. Namun, apakah kenaikan UM ini juga berarti kenaikan gaji bagi pekerja yang sudah mendapatkan upah di atas UM?
Pertanyaan ini muncul karena banyak pekerja yang merasa gajinya tidak sebanding dengan kenaikan biaya hidup yang terus meningkat. Apalagi, tahun ini UM tidak mengalami kenaikan sama sekali karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu UM dan bagaimana mekanisme penetapannya.
Apa itu upah minimum?
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman, yang terdiri dari upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan formula yang memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan UMK ditetapkan setelah penetapan UMP yang mana perhitungannya lebih tinggi dibandingkan dengan UMP.
Upah minimum ini perlu dilakukan penyesuaian nilainya setiap tahun, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU (Perppu Cipta Kerja).
Bagaimana mekanisme penetapan upah minimum?
Mekanisme penetapan upah minimum diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam PP ini, disebutkan bahwa upah minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan:
– KHL yang ditetapkan oleh gubernur berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh;
– Pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
– Pertumbuhan ekonomi daerah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
– Produktivitas nasional dan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah;
– Inflasi nasional dan daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, gubernur menetapkan UMP paling lambat pada tanggal 1 November setiap tahun. Kemudian, bupati/wali kota menetapkan UMK paling lambat pada tanggal 21 November setiap tahun.
Upah minimum yang telah ditetapkan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Apakah gaji pekerja ikut naik seiring dengan kenaikan upah minimum?
Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi tidak secara eksplisit mengatakan gaji pekerja ikut naik bersamaan dengan kenaikan upah minimum. Namun demikian, menurutnya, perusahaan perlu meninjau upah pekerja atau buruh secara berkala.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 92A UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pengusaha wajib melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Peninjauan upah ini dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun dengan melibatkan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh. Hasil peninjauan upah ini dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dengan demikian, gaji pekerja di atas UMK tidak otomatis naik meskipun upah minimum itu sudah mengalami kenaikan, melainkan akan ditinjau oleh perusahaan biasanya sebanyak satu kali dalam setahun berdasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2023.
Namun, perlu diingat bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik UMP atau UMK. Sehingga, isi perjanjian kerja khususnya tentang besarnya upah harus disesuaikan (tidak boleh lebih rendah) dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai upah minimum pada provinsi atau kabupaten/kota setempat.
Bagaimana tanggapan pekerja dan pengusaha terkait kenaikan upah minimum?
Kenaikan upah minimum 2024 mendapat respons yang berbeda dari pekerja dan pengusaha. Pekerja merasa kenaikan tersebut masih kurang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, sementara pengusaha mengkhawatirkan dampaknya terhadap daya saing dan kinerja usaha mereka.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai kenaikan UM 2024 sebesar 3,57 persen terlalu kecil dan tidak sesuai dengan kenaikan KHL yang mencapai 6,68 persen. KSPI juga menyoroti adanya perbedaan antara KHL yang ditetapkan oleh tim survei dengan KHL yang ditetapkan oleh gubernur.
KSPI menuntut agar kenaikan UM 2024 disesuaikan dengan kenaikan KHL, yaitu sebesar 6,68 persen. Selain itu, KSPI juga meminta agar KHL yang ditetapkan oleh gubernur tidak lebih rendah dari KHL yang ditetapkan oleh tim survei.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan bahwa kenaikan UM 2024 akan memberatkan pengusaha, terutama di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Apindo mengkhawatirkan bahwa kenaikan UM 2024 akan berdampak pada penurunan daya saing, efisiensi, dan produktivitas usaha.
Apindo juga mengingatkan bahwa kenaikan UM 2024 harus disertai dengan dukungan pemerintah, seperti insentif fiskal, bantuan subsidi, dan kemudahan perizinan. Apindo berharap agar pemerintah dapat memberikan perlindungan dan stimulus bagi pengusaha agar dapat bertahan dan berkembang di masa krisis.
Bagaimana solusi untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha?
Salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha adalah dengan menerapkan sistem upah berbasis kinerja atau produktivitas. Sistem ini mengacu pada Pasal 92 UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa upah ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dengan mempertimbangkan kualitas dan kuantitas hasil kerja, serta kondisi perusahaan. Sistem upah berbasis kinerja atau produktivitas ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi pekerja untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil kerja mereka, sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pengusaha untuk menyesuaikan upah dengan kemampuan dan kinerja perusahaan.