Mazhab-Mazhab Hukum: Berbagai Aliran Hukum

Alvin Karunia By Alvin Karunia
11 Min Read
bookcase, chancellery, attorney
Photo by Joergelman on Pixabay

Sociological Jurisprudence adalah aliran hukum yang memandang hukum sebagai suatu fenomena sosial yang harus dipahami dan ditafsirkan dalam konteks masyarakat tempat hukum itu berlaku.

Hukum tidak bisa dipisahkan dari faktor-faktor sosial, seperti ekonomi, politik, budaya, dan agama.

Hukum juga harus mampu merespon dan mengakomodasi perubahan-perubahan sosial yang terjadi di masyarakat.

Sociological Jurisprudence dipelopori oleh Roscoe Pound, seorang ahli hukum asal Amerika Serikat.

- Advertisement -

Pound mengkritik Positivisme Hukum yang dianggap terlalu formalistik, mekanistik, dan individualistik.

Pound juga mengusulkan pendekatan yang lebih pragmatis, dinamis, dan kolektivistik dalam memahami dan menciptakan hukum.

Pound juga menekankan pentingnya penelitian empiris dan interdisipliner dalam studi hukum.

Realisme Hukum

Realisme Hukum adalah aliran hukum yang memandang hukum sebagai suatu proses yang berlangsung dalam kehidupan nyata, bukan hanya sebagai suatu sistem norma yang ada dalam buku-buku hukum.

Hukum tidak hanya terdiri dari aturan-aturan yang ditulis, tetapi juga dari perilaku-perilaku yang dilakukan oleh para pelaku hukum, seperti hakim, pengacara, polisi, dan masyarakat umum.

- Advertisement -

Hukum juga tidak hanya tergantung pada teks-teks hukum, tetapi juga pada konteks-konteks hukum, seperti kasus-kasus hukum, putusan-putusan hukum, dan kebijakan-kebijakan hukum.

Realisme Hukum dipelopori oleh Oliver Wendell Holmes Jr., seorang hakim dan ahli hukum asal Amerika Serikat. Holmes menolak pendekatan yang terlalu doktrinal, abstrak, dan idealistik dalam studi hukum.

Holmes juga mengusulkan pendekatan yang lebih fungsional, konkret, dan realistik dalam studi hukum. Holmes juga menekankan pentingnya analisis kritis dan skeptis dalam studi hukum.

- Advertisement -

Freirechtslehre

Share This Article