Sebelum kita membahas mengapa hukum itu bersifat memaksa, ada baiknya kita mengenal lebih dekat apa itu hukum dan apa hubungannya dengan manusia.
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Tujuan diberlakukannya hukum adalah mengatur tingkah laku manusia dan ketertibannya.
Manusia adalah makhluk sosial yang lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam sebuah masyarakat.
Setiap individu berinteraksi dengan individu lainnya. Adapun interaksi tersebut harus didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dari definisi di atas, kita bisa melihat bahwa hukum dan manusia saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain.
Hukum dibuat oleh manusia untuk mengatur manusia. Manusia membutuhkan hukum untuk menjaga ketertiban dan keadilan.
Hukum dan manusia seharusnya hidup berdampingan secara harmonis dan saling menghormati.
Namun, kenyataannya tidak selalu demikian. Tidak jarang kita mendengar atau melihat kasus-kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh manusia, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
Tidak jarang pula kita mendengar atau melihat kasus-kasus ketidakadilan hukum yang dialami oleh manusia, baik karena kesalahan proses, penafsiran, atau penegakan hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum dan manusia tidak selalu sejalan dan seirama. Ada kalanya hukum dan manusia berselisih dan bertentangan.
Ada kalanya hukum dan manusia saling memaksa dan menekan. Siapa yang memaksa siapa? Jawabannya bisa bermacam-macam, tergantung dari sudut pandang dan kepentingan yang kita ambil.