Setelah kita mengetahui hubungan antara hukum dan manusia, kita bisa melanjutkan pembahasan kita mengenai alasan-alasan mengapa hukum bersifat memaksa.
Berikut adalah beberapa alasan yang bisa kita temukan dari berbagai sumber, baik dari halaman ini maupun dari pencarian saya:
Pertama, untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum sifat memaksa dalam hukum diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum atau aturan yang telah ditetapkan.
Jika hukum tidak bersifat memaksa, orang-orang dapat dengan mudah mengabaikannya tanpa konsekuensi apa pun.
Kehadiran sanksi atau hukuman sebagai bagian dari hukum memberikan insentif bagi individu untuk mematuhi dan menaati peraturan yang berlaku.
Sanksi atau hukuman bisa berupa denda, kurungan, penjara, hingga hukuman mati, tergantung dari jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Contoh: Jika Anda melanggar lalu lintas, misalnya tidak memakai helm, tidak membawa SIM, atau melawan arus, maka Anda akan dikenakan sanksi berupa tilang atau denda.
Jika Anda melanggar hukum pidana, misalnya mencuri, membunuh, atau korupsi, maka Anda akan dikenakan sanksi berupa penjara atau hukuman mati.
Kedua, untuk mencegah terjadinya pelanggaran sifat memaksa dalam hukum juga berfungsi sebagai penghalang untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Ketika seseorang menyadari bahwa melanggar hukum akan berakibat pada sanksi atau hukuman, mereka akan lebih berpikir dua kali sebelum melanggar aturan tersebut.
Dalam hal ini, sifat memaksa hukum berperan sebagai alat pencegahan untuk meminimalkan pelanggaran dan potensi kerugian yang mungkin timbul.
Sifat memaksa hukum juga dapat menimbulkan rasa takut, malu, atau bersalah bagi pelaku atau calon pelaku pelanggaran.
Contoh: Jika Anda ingin mencuri barang milik tetangga Anda, Anda akan berpikir ulang karena Anda tahu bahwa Anda bisa ditangkap polisi dan dipenjara.
Jika Anda ingin korupsi uang negara, Anda akan berpikir ulang karena Anda tahu bahwa Anda bisa diadili dan dihukum mati.
Jika Anda ingin membunuh musuh Anda, Anda akan berpikir ulang karena Anda tahu bahwa Anda bisa dikejar hantu dan disiksa di neraka.
Ketiga, untuk menjaga keadilan dan kesetaraan di masyarakat norma hukum yang bersifat memaksa juga berperan dalam menjaga keadilan dan kesetaraan di dalam masyarakat.
Dengan adanya norma hukum yang berlaku secara merata untuk semua individu, tidak ada yang dikecualikan dari tanggung jawab hukum.
Sifat memaksa hukum memastikan bahwa setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang status sosial, kekayaan, atau kekuasaan.
Sifat memaksa hukum juga menjamin bahwa setiap orang mendapatkan hak dan perlindungan yang sama dari hukum.
Contoh: Jika Anda adalah seorang pejabat, pengusaha, atau selebriti, Anda tidak bisa seenaknya melanggar hukum tanpa dihukum.
Jika Anda adalah seorang rakyat biasa, miskin, atau tertindas, Anda tidak bisa diperlakukan semena-mena tanpa dibela.
Jika Anda adalah seorang korban, saksi, atau terdakwa, Anda tidak bisa diabaikan tanpa dibantu.
Keempat, untuk mengatur hubungan sosial antara individu dan kelompok dalam masyarakat norma hukum yang bersifat memaksa juga memiliki peran penting dalam mengatur hubungan sosial antara individu dan kelompok dalam masyarakat.
Melalui norma hukum, hak dan kewajiban individu ditetapkan secara jelas, sehingga mengurangi ketidakpastian dan konflik.
Sifat memaksa hukum memberikan kerangka kerja yang jelas untuk interaksi sosial yang adil dan teratur.
Sifat memaksa hukum juga menciptakan keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, antara hak asasi manusia dan kewajiban negara, antara kebebasan dan tanggung jawab.
Contoh: Jika Anda ingin menikah, Anda harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, seperti usia minimal, persyaratan dokumen, prosedur pernikahan, dan sebagainya.
Jika Anda ingin mendirikan usaha, Anda harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, seperti izin usaha, pajak, standar kualitas, dan sebagainya.
Jika Anda ingin berpendapat, Anda harus mengikuti aturan hukum yang berlaku, seperti etika berbicara, hak cipta, fitnah, dan sebagainya.