jlk – Bagi para mahasiswa Fakultas Hukum, mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum mungkin sudah tidak asing lagi.
Mata kuliah ini merupakan salah satu mata kuliah pengantar yang wajib dipelajari oleh para mahasiswa semester 1 di Fakultas Hukum.
Namun, apa sebenarnya pengertian dan tujuan dari mata kuliah ini? Bagaimana sejarah dan perkembangan dari mata kuliah ini? Dan apa saja materi yang dipelajari dalam mata kuliah ini?
Pengantar Ilmu Hukum, seperti namanya, adalah mata kuliah yang menjadi pengantar dan petunjuk bagi siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum yang ternyata sangat luas ruang lingkupnya.
Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu yang mempelajari hukum secara umum untuk memberi pandangan keseluruhan pengetahuan tentang hukum dan kedudukannya di samping ilmu yang lainnya.
Pengantar Ilmu Hukum membahas seluk-beluk mengenai hukum dengan tujuan dapat menjelaskan tentang pokok-pokok atau bagian-bagian hukum yang mendasar serta keterkaitannya dengan hukum sebagai ilmu, serta dapat memperkenalkan hukum secara keseluruhan dalam garis besarnya.