- Pengertian ilmu hukum menurut para ahli. Ilmu hukum memiliki banyak definisi yang berbeda-beda menurut sudut pandang dan latar belakang para ahli yang merumuskannya. Beberapa contoh pengertian ilmu hukum menurut para ahli adalah:
- Cross: Ilmu hukum adalah segala pengetahuan hukum yang mempelajari hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
- Curzon: Ilmu hukum adalah suatu ilmu pengetahuan yang mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum, dalam bahasa Inggrisnya ia disebut jurisprudence.
- Fitzgerald: Ilmu hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum, dan teoretis, yang berusaha mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum.
- Ulpian: Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat manusiawi, pengetahuan tentang apa yang benar dan yang tidak benar menurut harkat kemanusiaan.
- Holland: Ilmu hukum adalah ilmu yang formal tentang hukum positif.
- Allen: Ilmu hukum adalah sintesa ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum.
- Ruang lingkup ilmu hukum. Ilmu hukum memiliki ruang lingkup yang sangat luas dan mencakup berbagai bidang hukum, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum internasional, dan lain-lain.
Ilmu hukum juga memiliki hubungan dengan ilmu-ilmu lain, seperti filsafat, sosiologi, politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain. Ilmu hukum juga mempelajari berbagai aspek hukum, seperti sumber hukum, sistem hukum, cabang hukum, unsur hukum, norma hukum, subjek hukum, objek hukum, hak dan kewajiban, perbuatan hukum, peristiwa hukum, dan lain-lain.