Kampanye Pemilu di Tempat yang Dilarang, Ini Sanksinya

Alvin Karunia By Alvin Karunia
7 Min Read

Sebuah laporan khusus tentang aturan, pelanggaran, dan sanksi kampanye pemilu 2024 di Indonesia.

Kampanye pemilu adalah salah satu tahapan penting dalam proses demokrasi. Melalui kampanye, peserta pemilu berusaha meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan citra diri mereka. Namun, kampanye pemilu juga harus dilakukan dengan bertanggung jawab, menghormati hak dan kewajiban semua pihak, serta menjaga ketertiban dan keamanan umum.

Untuk itu, ada sejumlah aturan dan larangan yang harus dipatuhi oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu. Aturan dan larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023.

Salah satu larangan yang penting untuk diketahui adalah larangan untuk melakukan kampanye di tempat-tempat tertentu. Tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye antara lain adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung perwakilan pemerintah di luar negeri, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Larangan ini bertujuan untuk menjaga netralitas, kenyamanan, dan keharmonisan masyarakat.

- Advertisement -

Lalu, apa yang terjadi jika ada yang melanggar larangan ini? Apakah ada sanksinya? Bagaimana proses penegakannya? Dan bagaimana cara mencegahnya? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, kami melakukan penelusuran dan wawancara dengan beberapa narasumber yang terkait dengan masalah ini. Berikut adalah hasil laporan kami.

Sanksi Administratif dan Pidana

Menurut UU Pemilu, pelanggaran terhadap larangan kampanye di tempat yang dilarang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu, tergantung pada niat dan dampaknya.

Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Pelanggaran administratif ini tidak termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik.

Sanksi administratif yang dapat diberikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) antara lain adalah perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, dan sanksi administratif lainnya. Selain itu, Bawaslu juga dapat menghentikan atau melarang pelaksanaan kampanye jika terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana, peserta, atau tim kampanye melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan.

Tindak pidana pemilu adalah perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemilu yang mengancam hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih, serta mengancam integritas penyelenggaraan pemilu. Tindak pidana pemilu dibedakan menjadi tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

- Advertisement -

Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang lain yang dapat dikenakan kepada siapa saja yang melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum dalam pemilu. Contohnya adalah pemalsuan, penggelapan, penipuan, pengancaman, pemaksaan, dan sebagainya.

Tindak pidana khusus adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Pemilu atau peraturan KPU yang hanya dapat dikenakan kepada peserta pemilu, penyelenggara pemilu, atau pihak lain yang terkait dengan pemilu. Contohnya adalah pelanggaran larangan kampanye, pelanggaran larangan money politics, pelanggaran larangan SARA, dan sebagainya.

Sanksi pidana yang dapat diberikan oleh pengadilan antara lain adalah pidana penjara, pidana denda, pidana tambahan, dan pidana pengganti. Sanksi pidana ini ditentukan berdasarkan tingkat kesalahan, kerugian, dan dampak yang ditimbulkan oleh pelaku.

- Advertisement -

Menurut Pasal 521 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Penyelesaian Pelanggaran

  • Jika laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak terbukti, maka laporan akan ditutup dan pelapor akan diberitahu tentang hasilnya.
  • Jika laporan dinyatakan terbukti sebagai pelanggaran administratif, maka Bawaslu, Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, dan/atau panwaslu kecamatan akan mengambil tindakan administratif terhadap pelaku. Tindakan administratif ini dapat berupa perbaikan administrasi, teguran tertulis, tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu, dan sanksi administratif lainnya. Selain itu, Bawaslu, Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, dan/atau panwaslu kecamatan juga dapat menghentikan atau melarang pelaksanaan kampanye jika terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa pelaksana, peserta, atau tim kampanye melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan kampanye di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan.
  • Jika laporan diduga sebagai tindak pidana pemilu, maka Bawaslu, Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, dan/atau panwaslu kecamatan akan membuat laporan polisi dan menyerahkan laporan tersebut kepada kepolisian. Kepolisian akan melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku. Jika pelaku terbukti bersalah, maka pengadilan akan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku.

Pencegahan Pelanggaran

Untuk mencegah pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan, antara lain:

  • Sosialisasi dan edukasi: KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah harus melakukan sosialisasi dan edukasi tentang aturan dan larangan kampanye kepada pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu. Sosialisasi dan edukasi ini dapat dilakukan melalui pertemuan, seminar, workshop, pelatihan, media massa, media sosial, dan sebagainya.
  • Pengawasan dan penegakan hukum: Bawaslu, kepolisian, dan pengadilan harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang. Pengawasan dan penegakan hukum ini harus dilakukan secara tegas, cepat, dan adil.
  • Partisipasi masyarakat: Masyarakat harus berpartisipasi dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye di tempat yang dilarang. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu, kepolisian, atau pengadilan.

Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau tanggapan, silakan hubungi kami. Kami akan sangat senang mendengar dari Anda. Selamat berpartisipasi dalam pemilu 2024! 🗳️

Share This Article