Perbedaan Joint Venture dengan Merger dan Akuisisi: Strategi Bisnis yang Perlu Diketahui

Alvin Karunia By Alvin Karunia
7 Min Read
teamwork, match, together
Photo by Alexas_Fotos on Pixabay

Dalam dunia bisnis, ada berbagai macam strategi yang dapat dilakukan oleh perusahaan untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan daya saing mereka di pasar. Salah satunya adalah dengan melakukan kerjasama dengan perusahaan lain, baik dalam bentuk joint venture, merger, maupun akuisisi. Namun, apakah Anda tahu apa perbedaan antara ketiga bentuk kerjasama tersebut? Simak penjelasan berikut ini.

Joint Venture: Kerjasama Usaha Patungan

Joint venture adalah bentuk kerjasama usaha patungan antara dua atau lebih pihak, baik perseorangan maupun badan hukum, untuk menjalankan suatu proyek atau usaha tertentu dengan tujuan bersama. Dalam joint venture, masing-masing pihak akan menyediakan modal, sumber daya, dan keahlian yang dibutuhkan, serta membagi keuntungan dan risiko sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Contoh joint venture adalah kerjasama antara PT Astra International Tbk dan Toyota Motor Corporation untuk memproduksi mobil Toyota di Indonesia.

Joint venture memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

  • Memungkinkan pihak-pihak yang terlibat untuk mengakses pasar, teknologi, dan sumber daya yang baru atau lebih luas.
  • Menurunkan biaya dan risiko yang harus ditanggung oleh masing-masing pihak, karena dibagi secara proporsional.
  • Meningkatkan fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi dengan kondisi pasar yang dinamis dan berubah-ubah.
  • Mempertahankan identitas dan otonomi masing-masing pihak, karena tidak ada perubahan kepemilikan atau pengendalian atas perusahaan yang terlibat.

Namun, joint venture juga memiliki beberapa tantangan, antara lain:

- Advertisement -
  • Memerlukan koordinasi, komunikasi, dan komitmen yang baik antara pihak-pihak yang terlibat, untuk menghindari konflik, kesalahpahaman, atau ketidaksepakatan.
  • Membutuhkan kesesuaian visi, misi, budaya, dan nilai-nilai antara pihak-pihak yang terlibat, untuk mencapai tujuan bersama yang diharapkan.
  • Memerlukan pengaturan hukum yang jelas dan rinci mengenai hak dan kewajiban, pembagian keuntungan dan risiko, penyelesaian sengketa, dan mekanisme keluar dari joint venture.

Merger: Penggabungan Dua atau Lebih Perusahaan

Merger adalah bentuk restrukturisasi perusahaan yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru. Dalam merger, identitas dan eksistensi perusahaan-perusahaan yang menggabungkan diri akan hilang, dan digantikan oleh identitas dan eksistensi perusahaan baru yang terbentuk. Contoh merger adalah penggabungan antara Bank Mandiri, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bank Dagang Negara menjadi Bank Mandiri pada tahun 1999.

Merger memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

  • Meningkatkan skala dan cakupan usaha, sehingga dapat memperkuat posisi dan daya saing perusahaan di pasar.
  • Meningkatkan efisiensi dan produktivitas, karena dapat mengurangi biaya operasional, menghilangkan duplikasi, dan memanfaatkan sinergi antara perusahaan-perusahaan yang bergabung.
  • Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan produk, layanan, dan teknologi yang baru atau lebih baik, karena dapat menggabungkan sumber daya dan keahlian yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang bergabung.
  • Meningkatkan nilai perusahaan, karena dapat meningkatkan pendapatan, laba, dan pangsa pasar.

Namun, merger juga memiliki beberapa tantangan, antara lain:

  • Memerlukan biaya yang besar untuk melakukan proses merger, termasuk biaya akuntansi, hukum, konsultan, dan lain-lain.
  • Memerlukan persetujuan dan izin dari otoritas yang berwenang, termasuk otoritas pasar modal, otoritas persaingan usaha, dan otoritas lainnya sesuai dengan bidang usaha yang bersangkutan.
  • Memerlukan integrasi yang baik antara perusahaan-perusahaan yang bergabung, termasuk integrasi sistem, proses, karyawan, dan budaya.
  • Memerlukan manajemen perubahan yang efektif, untuk mengatasi hambatan, resistensi, dan dampak negatif yang mungkin timbul akibat merger.

Akuisisi: Pembelian Sebagian atau Seluruh Kepemilikan Perusahaan

Akuisisi adalah bentuk restrukturisasi perusahaan yang dilakukan dengan cara membeli sebagian atau seluruh kepemilikan perusahaan lain. Dalam akuisisi, identitas dan eksistensi perusahaan yang diakuisisi akan tetap ada, namun pengendalian atas perusahaan tersebut akan beralih ke perusahaan yang mengakuisisi. Contoh akuisisi adalah pembelian saham PT Indosat Tbk oleh Qatar Telecom (Ooredoo) pada tahun 2008.

Akuisisi memiliki beberapa kelebihan, antara lain:

- Advertisement -
  • Memungkinkan perusahaan yang mengakuisisi untuk memperoleh aset, sumber daya, dan keahlian yang dimiliki oleh perusahaan yang diakuisisi, tanpa harus membangunnya dari awal.
  • Memungkinkan perusahaan yang mengakuisisi untuk memperluas portofolio produk, layanan, dan pasar yang dimilikinya, dengan memanfaatkan merek, pelanggan, dan jaringan yang dimiliki oleh perusahaan yang diakuisisi.
  • Memungkinkan perusahaan yang mengakuisisi untuk mengeliminasi atau mengurangi pesaing, dengan mengambil alih perusahaan yang berpotensi atau aktual menjadi ancaman bagi bisnisnya.
  • Memungkinkan perusahaan yang mengakuisisi untuk memperoleh manfaat pajak, dengan mengurangi beban pajak yang harus dibayar, melalui pengurangan biaya amortisasi, depresiasi, dan bunga.

Namun, akuisisi juga memiliki beberapa tantangan, antara lain:

  • Memerlukan harga yang tinggi untuk membeli perusahaan yang diakuisisi, terutama jika perusahaan tersebut memiliki nilai pasar yang tinggi atau sedang mengalami pertumbuhan yang pesat.
  • Memerlukan analisis yang cermat dan teliti mengenai kondisi keuangan, operasional, dan legal perusahaan yang diakuisisi, untuk menghindari risiko yang tersembunyi atau tidak terdeteksi.
  • Memerlukan penyesuaian yang baik antara perusahaan yang mengakuisisi dan perusahaan yang diakuisisi, termasuk penyesuaian strategi, tujuan, dan budaya.
  • Memerlukan pengawasan yang ketat dan konsisten terhadap perusahaan yang diakuisisi, untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut dapat berkontribusi positif terhadap kinerja perusahaan yang mengakuisisi.

Joint venture, merger, dan akuisisi adalah tiga bentuk kerjasama yang berbeda antara perusahaan, yang memiliki tujuan, proses, dan dampak yang berbeda pula. Joint venture adalah kerjasama usaha patungan untuk menjalankan proyek atau usaha tertentu, tanpa mengubah identitas dan eksistensi perusahaan yang terlibat. Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan baru, dengan menghilangkan identitas dan eksistensi perusahaan yang menggabungkan diri. Akuisisi adalah pembelian sebagian atau seluruh kepemilikan perusahaan lain, dengan memindahkan pengendalian atas perusahaan tersebut, tanpa mengubah identitas dan eksistensi perusahaan yang diakuisisi.

Masing-masing bentuk kerjasama tersebut memiliki kelebihan dan tantangan tersendiri, yang harus dipertimbangkan dengan baik oleh perusahaan yang ingin melakukan kerjasama tersebut. Perusahaan harus memilih bentuk kerjasama yang paling sesuai dengan kebutuhan, kondisi, dan tujuan bisnisnya, serta mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk menjalankan kerjasama tersebut dengan sukses.

- Advertisement -

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Share This Article