Mengenal Politik Hukum di Indonesia dan Contohnya

Alvin Karunia By Alvin Karunia
6 Min Read
hammer, books, law
Photo by succo on Pixabay

Politik hukum adalah istilah yang sering terdengar di kalangan akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum. Namun, apakah kita sudah memahami apa itu politik hukum, bagaimana hubungannya dengan politik dan hukum, serta apa saja contoh politik hukum di Indonesia? Artikel ini akan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan cara yang mendalam, jelas, jernih, jenaka, faktual, dan akurat.

Politik Hukum: Antara Politik dan Hukum

Politik hukum berasal dari bahasa Belanda, rechtspolitiek, yang terdiri dari dua kata, yaitu recht (hukum) dan politiek (politik). Secara etimologis, politik hukum dapat diartikan sebagai politik tentang hukum atau politik yang berkaitan dengan hukum. Namun, apakah politik dan hukum itu sendiri?

Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat, yang melibatkan peran, interaksi, dan konflik antara berbagai kelompok dan individu. Politik juga berkaitan dengan penetapan tujuan, nilai, dan kepentingan bersama yang diwujudkan dalam kebijakan publik.

Hukum adalah kumpulan norma atau aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, yang dibuat, diterapkan, dan ditegakkan oleh lembaga negara yang berwenang. Hukum juga berfungsi sebagai alat untuk menyelesaikan sengketa, melindungi hak dan keadilan, serta menciptakan ketertiban dan kesejahteraan.

- Advertisement -

Dari pengertian di atas, dapat diketahui bahwa politik dan hukum memiliki keterkaitan yang erat. Politik mempengaruhi pembentukan, perubahan, dan penghapusan hukum, sesuai dengan kehendak dan kepentingan penguasa atau kelompok dominan. Hukum juga mempengaruhi pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi politik, sesuai dengan prinsip dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.

Politik hukum adalah salah satu bentuk interaksi antara politik dan hukum, yang mencerminkan kebijakan atau arah yang diambil oleh negara dalam menentukan bentuk, isi, dan tujuan hukum yang akan dibuat, diterapkan, dan ditegakkan. Politik hukum juga mencakup proses, mekanisme, dan strategi yang digunakan oleh negara dalam mengelola hukum sebagai instrumen politik.

Politik Hukum di Indonesia: Dari Masa ke Masa

Politik hukum di Indonesia tidak lepas dari sejarah, budaya, dan dinamika politik yang terjadi di negeri ini. Berikut adalah beberapa contoh politik hukum di Indonesia dari masa ke masa:

  • Politik hukum pada masa penjajahan Belanda dan Jepang. Pada masa ini, politik hukum ditentukan oleh penguasa asing, yang bertujuan untuk memperkuat kekuasaan, mengontrol sumber daya, dan mengeksploitasi rakyat. Hukum yang berlaku adalah hukum kolonial, yang diskriminatif, represif, dan tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bangsa Indonesia. Contohnya adalah hukum agraria, hukum perdata, hukum pidana, dan hukum adat yang diintervensi oleh penguasa asing.
  • Politik hukum pada masa revolusi dan kemerdekaan. Pada masa ini, politik hukum ditentukan oleh pejuang kemerdekaan, yang bertujuan untuk mempertahankan kedaulatan, mengembangkan nasionalisme, dan membangun negara. Hukum yang berlaku adalah hukum nasional, yang progresif, demokratis, dan sesuai dengan cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia. Contohnya adalah Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, UUDS 1950, dan UU Pokok Agraria 1960.
  • Politik hukum pada masa Orde Lama dan Orde Baru. Pada masa ini, politik hukum ditentukan oleh rezim otoriter, yang bertujuan untuk menciptakan stabilitas, pembangunan, dan integrasi nasional. Hukum yang berlaku adalah hukum negara, yang konservatif, birokratis, dan tidak responsif terhadap perubahan dan kepentingan masyarakat. Contohnya adalah UU Penetapan Presiden 1959, UU Pemilu 1971, UU Pencabutan Hak Atas Tanah 1973, dan UU Anti Subversi 1963.
  • Politik hukum pada masa Reformasi dan Demokrasi. Pada masa ini, politik hukum ditentukan oleh berbagai aktor politik, yang bertujuan untuk mereformasi, demokratisasi, dan desentralisasi negara. Hukum yang berlaku adalah hukum rakyat, yang responsif, partisipatif, dan mengakomodasi keberagaman dan hak asasi manusia. Contohnya adalah UU Otonomi Daerah 1999, UU Pemilu 1999, UU HAM 1999, dan UU Mahkamah Konstitusi 2003.

Politik Hukum di Indonesia: Tantangan dan Harapan

Politik hukum di Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan dan harapan, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Berikut adalah beberapa di antaranya:

  • Tantangan politik hukum di Indonesia adalah bagaimana mengatasi ketimpangan, korupsi, konflik, dan pelanggaran HAM yang masih terjadi di berbagai bidang dan daerah. Politik hukum juga harus mampu mengantisipasi dampak globalisasi, digitalisasi, dan pandemi Covid-19 yang membawa perubahan cepat dan kompleks pada masyarakat dan negara.
  • Harapan politik hukum di Indonesia adalah bagaimana menciptakan hukum yang adil, bermartabat, dan berkeadilan, yang mewujudkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan NKRI. Politik hukum juga harus mampu memberdayakan masyarakat, menghormati hak-hak dasar, dan melindungi kepentingan nasional.

Politik hukum di Indonesia adalah sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji dan dipahami. Politik hukum mencerminkan sejarah, budaya, dan dinamika politik yang terjadi di Indonesia, sekaligus menentukan arah, bentuk, dan tujuan hukum yang berlaku di Indonesia. Politik hukum juga menghadapi tantangan dan harapan yang besar, yang membutuhkan komitmen, kerjasama, dan kreativitas dari semua pihak yang terlibat dalam proses politik dan hukum di Indonesia.

- Advertisement -

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Share This Article