Netralitas ASN dalam Politik: Tantangan dan Harapan

Alvin Karunia By Alvin Karunia
6 Min Read

Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. Sebagai pelayan publik, ASN diharapkan untuk menjaga netralitas dalam politik praktis, terutama saat menjelang Pemilu 2024.

Namun, menjaga netralitas ASN bukanlah hal yang mudah. Berbagai tantangan dan godaan menghadang, mulai dari tekanan dari atasan, rekan kerja, keluarga, hingga masyarakat. Belum lagi adanya pengaruh media sosial yang bisa mempengaruhi sikap dan perilaku ASN dalam berpolitik.

Lalu, apa saja aturan yang mengatur netralitas ASN dalam politik? Bagaimana ASN bisa menjaga netralitasnya tanpa melanggar hak-hak politiknya sebagai warga negara? Dan apa saja harapan dan saran dari para ahli dan praktisi terkait netralitas ASN dalam politik?

Aturan Netralitas ASN dalam Politik

Asas netralitas ASN telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut, termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

- Advertisement -

Selain itu, ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye, menggunakan atribut partai atau PNS, mengerahkan PNS lain, menggunakan fasilitas negara, atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Aturan netralitas ASN dalam politik juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar netralitas. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, ada juga Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Pedoman Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, yang berisi pedoman dan mekanisme pengawasan netralitas ASN dalam politik.

Cara Menjaga Netralitas ASN dalam Politik

Menjaga netralitas ASN dalam politik bukanlah hal yang mudah, tetapi juga bukan hal yang mustahil. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh ASN untuk menjaga netralitasnya dalam politik, antara lain:

  • Menyadari dan memahami peran dan fungsi ASN sebagai pelayan publik yang profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada negara dan masyarakat, serta tidak terpengaruh oleh siklus politik praktis lima tahunan.
  • Mengetahui dan mematuhi aturan-aturan yang mengatur netralitas ASN dalam politik, serta bersikap kritis dan selektif terhadap informasi-informasi yang berkaitan dengan politik, terutama di media sosial.
  • Menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan atasan, rekan kerja, dan bawahan, serta menghindari konflik dan perpecahan akibat perbedaan pandangan politik.
  • Menjalin hubungan yang harmonis dan saling menghormati dengan keluarga, teman, dan masyarakat, serta tidak memaksakan atau menyerang pilihan politik orang lain.
  • Menggunakan hak politiknya sebagai warga negara secara bijak dan rasional, tanpa mengorbankan netralitasnya sebagai ASN, serta tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang berpotensi melanggar netralitas ASN dalam politik.

Harapan dan Saran terkait Netralitas ASN dalam Politik

Netralitas ASN dalam politik adalah salah satu faktor penting untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang berkualitas, demokratis, dan berintegritas. Oleh karena itu, netralitas ASN dalam politik harus dijaga dan ditingkatkan, baik oleh ASN sendiri maupun oleh pihak-pihak terkait.

- Advertisement -

Beberapa harapan dan saran terkait netralitas ASN dalam politik dari para ahli dan praktisi adalah sebagai berikut:

  • Harapan agar ASN bisa menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam berpolitik yang santun, cerdas, dan beradab, serta tidak terjebak dalam politik uang, politik identitas, atau politik kekerasan.
  • Harapan agar ASN bisa meningkatkan kapasitas dan kompetensinya sebagai pelayan publik yang profesional, inovatif, dan responsif, serta tidak terpengaruh oleh pergantian rezim politik atau kepentingan politik tertentu.
  • Harapan agar ASN bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal dan efektif, serta tidak terganggu oleh isu-isu politik yang bisa mengurangi kinerja dan kualitas pelayanan publik.
  • Saran agar ASN bisa lebih aktif dan kritis dalam mengawasi jalannya pemilu, serta melaporkan segala bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam politik kepada pihak yang berwenang, seperti Bawaslu, KASN, atau instansi terkait.
  • Saran agar ASN bisa lebih berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan demokrasi dan penguatan civil society, serta tidak apatis atau abai terhadap perkembangan politik di negara ini.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Share This Article