Apakah Anda pernah mengalami kesulitan menghafal nomor NPWP Anda? Atau mungkin Anda malas mendaftarkan diri sebagai wajib pajak karena repot mengurus NPWP? Jika ya, maka Anda mungkin akan senang mendengar kabar terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mulai 14 Juli 2022, Anda tidak perlu lagi menggunakan NPWP untuk mengurus urusan perpajakan Anda. Cukup gunakan NIK, nomor identitas kependudukan yang tertera di KTP Anda, sebagai NPWP. Ya, Anda tidak salah baca. NIK jadi NPWP. Satu nomor untuk semua.
Mengapa NIK Jadi NPWP?
Penggabungan NIK dan NPWP bukanlah hal yang tiba-tiba terjadi. Ini adalah bagian dari rencana pemerintah untuk mewujudkan satu data Indonesia, yaitu sistem data tunggal yang terintegrasi dan terstandardisasi di seluruh kementerian dan lembaga. Dengan satu data Indonesia, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kualitas pelayanan publik, termasuk di bidang perpajakan.
Salah satu tujuan utama dari penggabungan NIK dan NPWP adalah untuk memperluas basis data wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, DJP dapat melakukan sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak dengan data kependudukan yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, DJP dapat mengetahui profil, aktivitas, dan potensi pajak dari setiap wajib pajak dengan lebih mudah dan akurat.
Selain itu, penggabungan NIK dan NPWP juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak tidak perlu lagi menghafal dua nomor yang berbeda, tidak perlu lagi mengurus pendaftaran atau perubahan data NPWP, dan tidak perlu lagi membawa kartu NPWP saat mengurus perpajakan. Cukup dengan KTP, wajib pajak sudah bisa mengakses semua layanan perpajakan, baik secara online maupun offline.
Bagaimana Cara Validasi NIK Jadi NPWP?
Meskipun NIK jadi NPWP, bukan berarti Anda bisa langsung menggunakan NIK Anda sebagai NPWP tanpa melakukan proses validasi terlebih dahulu. Validasi NIK jadi NPWP adalah proses penyesuaian data identitas wajib pajak yang ada di DJP dengan data kependudukan yang ada di Kemendagri. Proses ini penting untuk memastikan bahwa data wajib pajak yang menggunakan NIK sebagai NPWP sudah benar, lengkap, dan sesuai dengan data kependudukan.
Proses validasi NIK jadi NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman DJP Online (www.pajak.go.id) atau secara offline melalui kantor pajak terdekat. Berikut adalah langkah-langkah validasi NIK jadi NPWP secara online:
1. Kunjungi laman DJP Online dan masukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik login.
2. Setelah berhasil login, klik menu Profil dan pilih submenu Identitas.
3. Pada halaman Identitas, masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia, lalu klik Validasi.
4. Jika NIK Anda sudah valid, maka akan muncul keterangan “NIK Anda sudah valid” dan status NPWP Anda akan berubah menjadi “Aktif”. Jika NIK Anda belum valid, maka akan muncul keterangan “NIK Anda belum valid” dan status NPWP Anda akan tetap “Tidak Aktif”.
5. Jika NIK Anda belum valid, Anda perlu melakukan pemutakhiran data identitas Anda sesuai dengan data kependudukan. Anda dapat mengubah data identitas Anda dengan mengklik tombol Ubah Profil.
6. Setelah mengubah data identitas Anda, Anda perlu melakukan validasi NIK jadi NPWP kembali dengan mengulangi langkah 3.
7. Jika NIK Anda sudah valid, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK Anda sebagai NPWP.
Proses validasi NIK jadi NPWP harus dilakukan sebelum 1 Januari 2024. Jika sampai batas waktu tersebut Anda belum melakukan validasi NIK jadi NPWP, maka Anda tidak akan dapat menggunakan NIK Anda sebagai NPWP dan tidak akan dapat mengakses layanan perpajakan. Oleh karena itu, segera lakukan validasi NIK jadi NPWP agar Anda tidak ketinggalan informasi dan fasilitas perpajakan yang terbaru.
Apa Saja Manfaat Validasi NIK Jadi NPWP?
Dengan melakukan validasi NIK jadi NPWP, Anda tidak hanya mematuhi ketentuan peraturan perpajakan, tetapi juga mendapatkan berbagai manfaat, antara lain:
– Anda dapat mengurus perpajakan Anda dengan lebih mudah dan cepat, karena Anda tidak perlu lagi menghafal atau membawa NPWP. Cukup dengan KTP, Anda sudah bisa mengurus perpajakan Anda di mana saja dan kapan saja.
– Anda dapat menghindari kesalahan atau ketidaksesuaian data identitas Anda yang dapat menyebabkan sanksi administrasi atau hukum. Dengan validasi NIK jadi NPWP, data identitas Anda akan selalu terjaga kebenaran, kelengkapan, dan kesesuaiannya dengan data kependudukan.
– Anda dapat memperoleh insentif perpajakan yang sesuai dengan profil dan aktivitas Anda. Dengan validasi NIK jadi NPWP, DJP dapat memberikan insentif perpajakan yang tepat sasaran, baik insentif Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Itulah artikel tentang alasan kenapa NIK jadi NPWP dan cara validasinya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang penggabungan NIK dan NPWP. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait perpajakan, Anda dapat menghubungi DJP melalui kontak layanan yang tersedia di laman DJP Online. Selamat mencoba!