Sri Mulyani Indrawati adalah sosok yang tidak asing lagi di dunia perpajakan Indonesia. Sebagai Menteri Keuangan, ia bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan negara, termasuk penerimaan pajak.
Sri Mulyani juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2001-2005, di mana ia berhasil meningkatkan penerimaan pajak dari Rp 134 triliun menjadi Rp 281 triliun.
Sri Mulyani menyadari bahwa Indonesia masih terus berupaya mendorong peningkatan rasio pajak. Ia mengatakan bahwa pemungutan pajak bukan hanya sebagai fungsi dari institusi dan kebijakan, tetapi juga terkait dengan basis pajak.
Menurutnya, lebih dari 47 persen perekonomian di Indonesia tidak termasuk dalam basis pemungutan pajak, karena banyaknya ekonomi informal dan pengecualian sektor ekonomi yang tidak kena pajak.
Sri Mulyani juga mengakui bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak negatif terhadap penerimaan pajak, sehingga menurunkan rasio pajak secara signifikan.
Namun, ia yakin bahwa Indonesia dapat mengembalikan rasio pajak yang sempat anjlok tersebut dengan melakukan akselerasi pemulihan ekonomi dan reformasi perpajakan.
Sri Mulyani menekankan bahwa peningkatan rasio pajak harus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, agar tidak menimbulkan guncangan ekonomi.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan rasio pajak harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan akuntabilitas pemerintah, sehingga masyarakat merasa adil dan nyaman dalam membayar pajak.