Perusahaan dan Lingkungan: Siapa yang Bertanggung Jawab?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
10 Min Read
Perusahaan dan Lingkungan: Siapa yang Bertanggung Jawab?
"Agats Pertamina" by D-Stanley is licensed under CC BY 2.0

Lingkungan hidup adalah salah satu aset penting bagi keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya. Namun, lingkungan hidup seringkali menjadi korban dari aktivitas manusia, khususnya aktivitas usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam. Pencemaran udara, air, tanah, suara, sampah, dan lain-lain adalah beberapa dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas usaha terhadap lingkungan hidup.

Lantas, siapa yang bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran? Apakah hanya pemerintah yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup? Ataukah perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha juga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang ramah lingkungan?

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai dasar hukum kewajiban perusahaan untuk menjaga lingkungan hidup, baik yang berkaitan dengan sumber daya alam maupun yang tidak. Kita juga akan melihat beberapa contoh perusahaan yang telah menerapkan TJSL atau CSR dalam bidang lingkungan hidup, serta manfaat dan tantangan yang dihadapi oleh perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.

Dasar Hukum Kewajiban Perusahaan untuk Menjaga Lingkungan Hidup

Di Indonesia, kewajiban perusahaan untuk menjaga lingkungan hidup diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

- Advertisement -
  • Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

UUPT mengatur bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL. TJSL adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

TJSL ini merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. TJSL ini juga harus dilaporkan oleh perseroan dalam laporan tahunannya.

UUPT juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) bagi perseroan yang tidak melaksanakan TJSL. Selain itu, perseroan juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) jika perseroan dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM)

UUPM mengatur bahwa penanaman modal wajib memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain dengan menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

UUPM juga mengatur bahwa penanaman modal wajib melaksanakan kewajiban sosial perusahaan, yaitu kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar lokasi penanaman modal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas lingkungan hidup. Kewajiban sosial perusahaan ini harus dianggarkan dan dilaporkan oleh perusahaan.

- Advertisement -

UUPM juga memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pencabutan fasilitas penanaman modal bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sosial perusahaan. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) jika perusahaan dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

  • Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)

UUPLH mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib menjaga keseimbangan lingkungan hidup, mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan juga wajib memiliki izin lingkungan, melakukan AMDAL, dan memenuhi baku mutu lingkungan hidup.

UUPLH juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan kewajiban lingkungan hidup, yaitu kewajiban untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas lingkungan hidup. Kewajiban lingkungan hidup ini harus dianggarkan dan dilaporkan oleh perusahaan.

- Advertisement -

UUPLH juga memberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembatasan kegiatan, pembekuan kegiatan, pencabutan izin, dan/atau penyitaan barang bukti bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan hidup. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) jika perusahaan dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.

  • Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2007 Tahun 2007 Tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan

Peraturan ini mengatur bahwa badan usaha milik negara (BUMN) wajib melaksanakan program kemitraan dengan usaha kecil dan program bina lingkungan. Program kemitraan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui bantuan modal, bimbingan, dan fasilitas lainnya. Program bina lingkungan adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup melalui bantuan dana, barang, jasa, dan fasilitas lainnya.

Program kemitraan dan program bina lingkungan ini merupakan bagian dari TJSL atau CSR BUMN yang harus dianggarkan dan dilaporkan oleh BUMN. Peraturan ini juga memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan dana program, dan/atau pencabutan izin program bagi BUMN yang tidak melaksanakan program kemitraan dan program bina lingkungan.

Dalam menjalankan aktivitas usahanya, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran. Hal ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM), dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).

UUPT mengatur bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau corporate social responsibility (CSR) untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan yang ramah lingkungan. TJSL ini merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. TJSL ini juga harus dilaporkan oleh perseroan dalam laporan tahunannya.

UUPM mengatur bahwa penanaman modal wajib memperhatikan prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, antara lain dengan menerapkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL), melakukan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. UUPM juga mengatur bahwa penanaman modal wajib melaksanakan kewajiban sosial perusahaan, yaitu kewajiban perusahaan untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar lokasi penanaman modal dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas lingkungan hidup. Kewajiban sosial perusahaan ini harus dianggarkan dan dilaporkan oleh perusahaan.

UUPLH mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib menjaga keseimbangan lingkungan hidup, mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, serta melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan juga wajib memiliki izin lingkungan, melakukan AMDAL, dan memenuhi baku mutu lingkungan hidup. UUPLH juga mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan kewajiban lingkungan hidup, yaitu kewajiban untuk memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kualitas lingkungan hidup. Kewajiban lingkungan hidup ini harus dianggarkan dan dilaporkan oleh perusahaan.

Beberapa perusahaan yang telah menerapkan TJSL atau CSR dalam bidang lingkungan hidup, antara lain PT Pertamina (Persero), PT Unilever Indonesia Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. PT Pertamina (Persero) telah menerapkan TJSL atau CSR dalam bidang lingkungan hidup melalui berbagai program, antara lain Program Green Energy, Program Bahan Bakar Nabati, dan Program Pengelolaan Sampah. PT Unilever Indonesia Tbk telah menerapkan TJSL atau CSR dalam bidang lingkungan hidup melalui berbagai program, antara lain Program Sustainable Agriculture, Program Pengelolaan Air, dan Program Pengelolaan Limbah. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah menerapkan TJSL atau CSR dalam bidang lingkungan hidup melalui berbagai program, antara lain Program Penghijauan, Program Pengelolaan Air, dan Program Pengelolaan Limbah.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Share This Article