Bisakah HR Mewakili Perusahaan sebagai Tergugat?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
5 Min Read
lawyer, judge, african

Seorang karyawan PT XYZ menggugat perusahaannya karena merasa tidak puas dengan keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh divisi Human Resources (HR). Ia menuntut agar perusahaan membayar ganti rugi dan mengembalikan hak-haknya sebagai karyawan. Namun, saat sidang di pengadilan, yang muncul sebagai tergugat bukanlah direksi PT XYZ, melainkan perwakilan dari divisi HR. Apakah hal ini sah? Apakah HR dapat mewakili perusahaan sebagai tergugat di pengadilan?

Pertanyaan ini mungkin sering muncul di benak para karyawan atau pengusaha yang pernah mengalami atau menyaksikan kasus hukum yang melibatkan perusahaan. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Direksi juga berhak mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun, dalam praktiknya, tidak jarang direksi memberikan kuasa tertulis kepada karyawan atau orang lain untuk bertindak untuk dan atas nama perseroan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Hal ini diatur dalam Pasal 103 UU PT, yang menyebutkan bahwa direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada satu orang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

Salah satu contoh perbuatan hukum tertentu yang dapat dikuasakan oleh direksi adalah menghadapi perkara di pengadilan. Dalam hal ini, direksi dapat menunjuk karyawan atau orang lain, termasuk divisi HR, untuk mewakili perseroan sebagai tergugat di pengadilan. Tentu saja, hal ini harus didasarkan pada surat kuasa yang jelas dan lengkap, yang mencantumkan nama, jabatan, dan tugas dari penerima kuasa, serta batasan-batasan kewenangan yang diberikan.

- Advertisement -

Menurut Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H., C.Med., C.R.A., C.T.L., C.M.L.C, seorang praktisi hukum dan penulis artikel Bisakah HR Mewakili Perusahaan sebagai Tergugat? pemberian kuasa oleh direksi kepada karyawan atau orang lain untuk mewakili perseroan di pengadilan juga harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait. Misalnya, dalam kasus perselisihan hubungan industrial, Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) mengatur bahwa pihak pengusaha dapat diwakili oleh pengurus perusahaan, kuasa hukum, atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis oleh pengurus perusahaan.

Selain itu, dalam kasus tindak pidana korupsi, Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor Perubahan) mengatur bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka yang dapat dipidana adalah korporasi dan/atau pengurusnya.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa HR dapat mewakili perusahaan sebagai tergugat di pengadilan, asalkan telah mendapatkan kuasa tertulis dari direksi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hal ini juga harus dipertimbangkan dengan cermat, karena tidak semua kasus hukum dapat diselesaikan dengan cara ini. Ada kalanya, kehadiran direksi sebagai pengurus perusahaan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan menjadi lebih penting dan strategis untuk membela kepentingan perseroan di pengadilan. Oleh karena itu, direksi harus bijak dan hati-hati dalam memberikan kuasa kepada HR atau pihak lain untuk mewakili perseroan sebagai tergugat di pengadilan.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Share This Article