Polisi Menolak Laporan Anda? Jangan Panik, Ikuti Langkah-langkah Ini!

Alvin Karunia By Alvin Karunia
7 Min Read
police, cop, police uniforms

jlk- Anda mungkin pernah mengalami atau mendengar kisah orang yang melapor ke polisi karena menjadi korban tindak pidana, namun laporannya ditolak atau tidak ditindaklanjuti.

Bagaimana rasanya? Tentu saja merasa kecewa, marah, dan tidak mendapatkan keadilan. Apakah Anda harus pasrah dan menyerah begitu saja? Tentu tidak. Ada langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika menghadapi situasi seperti ini.

Lapor Polisi: Hak Setiap Warga Negara

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu fungsi Polri adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

Oleh karena itu, setiap warga negara yang mengalami, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana berhak untuk melapor ke polisi, baik secara lisan maupun tertulis.

Laporan ini bertujuan untuk memberitahukan kepada polisi bahwa telah atau sedang atau diduga akan terjadi suatu peristiwa pidana, agar polisi dapat melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

Laporan ke polisi juga merupakan syarat untuk memulai proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Tanpa adanya laporan, polisi tidak dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan, kecuali untuk tindak pidana tertentu yang dapat ditindak oleh polisi tanpa laporan, misalnya tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, dan lain-lain.

Penolakan Laporan Polisi: Pelanggaran Kode Etik dan Hukum

Namun, dalam praktiknya, tidak jarang terjadi penolakan laporan polisi oleh polisi. Penolakan ini bisa berupa sikap tidak responsif, mengabaikan, mengulur-ulur waktu, mempersulit, hingga menolak secara tegas untuk membuatkan laporan polisi.

- Advertisement -

Penolakan ini bisa disebabkan oleh berbagai alasan, misalnya karena polisi tidak mau repot, tidak memiliki sumber daya yang cukup, tidak memiliki kompetensi yang memadai, tidak memiliki bukti yang kuat, atau bahkan karena ada kepentingan tertentu.

Penolakan laporan polisi oleh polisi merupakan pelanggaran kode etik dan hukum. Menurut Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, polisi yang menerima laporan atau pengaduan harus melakukan kajian awal untuk menilai layak atau tidaknya dibuatkan laporan polisi.

Jika layak, maka polisi harus membuatkan tanda penerimaan laporan dan laporan polisi. Jika tidak layak, maka polisi harus memberikan alasan yang sah menurut hukum.

- Advertisement -

Selain itu, menurut Pasal 12 huruf a dan f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pejabat polri dalam etika kemasyarakatan dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya, serta mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan.

Jika polisi melanggar kode etik dan hukum ini, maka polisi dapat dikenakan sanksi etik dan/atau administratif, mulai dari teguran, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Selain itu, jika polisi juga melakukan tindak pidana, misalnya pemerasan, pemukulan, atau penyuapan, maka polisi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya Hukum Jika Laporan Polisi Ditolak

Lalu, apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika laporan polisi ditolak oleh polisi? Berikut ini adalah beberapa upaya hukum yang dapat dilakukan:

  • Mengajukan keberatan secara lisan atau tertulis kepada polisi yang menolak laporan, dan meminta penjelasan alasan penolakan tersebut.
    Jika alasan penolakan tidak masuk akal atau tidak sesuai dengan hukum, maka dapat meminta agar laporan diterima dan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  • Mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada atasan polisi yang menolak laporan, misalnya Kapolsek, Kapolres, Kapolda, atau Kapolri, dan meminta agar laporan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing.
    Pengaduan ini dapat disertai dengan bukti-bukti yang mendukung, misalnya surat laporan, rekaman suara atau video, saksi-saksi, atau dokumen lainnya.
  • Mengajukan pengaduan secara online kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui laman Pengaduan Propam Polri atau melalui aplikasi PROPAM PRESISI.
    Pengaduan ini bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh polisi yang menolak laporan, dan meminta agar polisi tersebut diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis kepada Ombudsman Republik Indonesia atau perwakilan Ombudsman di daerah, dan meminta agar Ombudsman melakukan pemeriksaan dan rekomendasi terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh polisi yang menolak laporan.
    Maladministrasi adalah tindakan atau keputusan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik, misalnya tidak profesional, tidak transparan, tidak akuntabel, atau tidak adil.
  • Mengajukan gugatan perdata secara lisan atau tertulis kepada pengadilan negeri yang berwenang, dan meminta agar polisi yang menolak laporan membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat penolakan tersebut.
    Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil maupun immateriil, misalnya biaya pengobatan, biaya perbaikan, biaya transportasi, atau penderitaan fisik dan mental.

Menjadi korban tindak pidana sudah cukup menyakitkan, apalagi jika laporan ke polisi tidak ditanggapi atau ditolak. Namun, jangan putus asa dan menyerah.

Anda masih memiliki hak dan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan. Jangan biarkan polisi yang tidak bertanggung jawab menghalangi Anda untuk mendapatkan hak Anda. Tetap berjuang dan percayalah bahwa hukum pasti akan berpihak kepada yang benar.

Share This Article