Sejarah Hukum di Indonesia: Dari Kolonialisme hingga Reformasi

Alvin Karunia By Alvin Karunia
5 Min Read
book lot on black wooden shelf

jlk – Indonesia adalah negara yang memiliki sejarah hukum yang panjang dan kompleks.

Sistem hukum di Indonesia merupakan hasil dari pengaruh berbagai kekuatan politik, sosial, dan budaya yang pernah menguasai wilayah ini.

Dari masa prakolonial hingga masa kemerdekaan, hukum di Indonesia mengalami perubahan dan perkembangan yang signifikan.

Masa Prakolonial: Hukum Adat dan Hukum Agama

Sebelum kedatangan penjajah, Indonesia terdiri dari berbagai kerajaan dan komunitas yang memiliki sistem hukumnya sendiri.

- Advertisement -

Sistem hukum ini disebut hukum adat, yang berdasarkan pada adat istiadat dan tradisi setempat.

Hukum adat memainkan peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat, seperti perkawinan, warisan, tanah, dan sengketa.

Selain hukum adat, hukum agama juga berlaku di beberapa wilayah Indonesia, terutama yang berpenduduk mayoritas Muslim.

Hukum agama, atau syariah, mengatur aspek-aspek keagamaan, moral, dan sosial yang berkaitan dengan ajaran Islam. Hukum agama bersumber dari Al-Quran, Hadis, Ijma, dan Qiyas.

Hukum adat dan hukum agama bersifat lokal dan fleksibel, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

- Advertisement -

Hukum adat dan hukum agama juga saling berinteraksi dan beradaptasi, menciptakan keragaman dan kekayaan hukum di Indonesia.

Masa Kolonialisme: Hukum Barat dan Hukum Nasional

Pada abad ke-16, Indonesia mulai dijajah oleh bangsa-bangsa Eropa, seperti Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda.

Penjajahan ini membawa pengaruh hukum Barat ke Indonesia, yang berbeda dengan hukum adat dan hukum agama.

- Advertisement -

Hukum Barat bersifat formal, sistematis, dan universal, berdasarkan pada konsep negara, konstitusi, dan undang-undang.

Pada awalnya, hukum Barat hanya berlaku bagi orang-orang Eropa dan golongan yang disamakan, sedangkan hukum adat dan hukum agama tetap berlaku bagi pribumi.

Namun, seiring dengan waktu, hukum Barat mulai menggeser dan menggantikan hukum adat dan hukum agama, terutama di bidang ekonomi, perdagangan, dan perpajakan.

Pada masa penjajahan Belanda, beberapa hukum Barat yang diberlakukan di Indonesia antara lain adalah:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), yang mengatur hubungan perdata antara individu, seperti kontrak, perjanjian, dan tanggung jawab hukum.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht), yang mengatur kejahatan dan hukuman.
  • Undang-Undang Tanah (Agrarische Wet), yang mengatur kepemilikan dan penguasaan tanah.
  • Undang-Undang Peradilan (Rechterlijke Organisatie), yang mengatur susunan dan kewenangan pengadilan.

Pada masa penjajahan Jepang, hukum Barat tidak banyak berubah, kecuali beberapa peraturan militer yang ditambahkan.

Hukum Barat tetap berlaku, tetapi dengan menghapus hak-hak istimewa orang-orang Belanda dan Eropa lainnya.

Pada masa kemerdekaan, Indonesia berusaha untuk menciptakan sistem hukum nasional yang sesuai dengan nilai-nilai dan cita-cita bangsa.

Pada tahun 1945, Indonesia menetapkan Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Pada tahun 1949, Indonesia juga menyusun KUHP dan KUHAP yang berlaku umum di seluruh wilayah Indonesia.

Masa Reformasi: Hukum Demokratis dan Hukum Hak Asasi Manusia

Pada tahun 1998, Indonesia mengalami krisis politik, ekonomi, dan sosial yang mengakhiri era Orde Baru.

Reformasi yang terjadi membawa perubahan besar pada sistem hukum Indonesia. Salah satu perubahan yang paling penting adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Pada tahun 1999, Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR).

Pada tahun 2000, Indonesia juga membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga independen yang bertugas untuk mempromosikan dan melindungi HAM.

Selain itu, Indonesia juga melakukan reformasi hukum di berbagai bidang, seperti:

  • Reformasi konstitusi, dengan mengamandemen UUD 1945 sebanyak empat kali, antara lain untuk memperkuat sistem demokrasi, pemisahan kekuasaan, dan desentralisasi.
  • Reformasi peradilan, dengan meningkatkan kemandirian, profesionalisme, dan akuntabilitas lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.
  • Reformasi perundang-undangan, dengan menyusun dan merevisi berbagai undang-undang yang berkaitan dengan HAM, demokrasi, anti-korupsi, lingkungan hidup, dan lain-lain.

Reformasi hukum di Indonesia masih terus berlangsung hingga saat ini, dengan menghadapi berbagai tantangan dan dinamika.

Tujuan utama dari reformasi hukum adalah untuk menciptakan sistem hukum yang adil, demokratis, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Share This Article