Akun Palsu, Bukan Sekadar Iseng

Alvin Karunia By Alvin Karunia
5 Min Read
gavel, usa, flag

Mungkin Anda pernah melihat akun media sosial yang menggunakan nama dan foto artis, aktor, atau selebriti tertentu, tetapi bukan akun resmi mereka. Atau mungkin Anda sendiri pernah membuat akun semacam itu, entah untuk bersenang-senang, menggoda orang lain, atau sekadar menyalurkan kekaguman Anda. Namun, tahukah Anda bahwa perbuatan tersebut bisa berakibat hukum yang serius?

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), akun media sosial termasuk salah satu bentuk informasi elektronik yang harus memenuhi syarat kebenaran, keaslian, dan kewajaran. Jika seseorang dengan sengaja membuat akun media sosial palsu atas nama orang lain, termasuk artis, aktor, atau selebriti, maka ia bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah.

Hal ini diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan:

- Advertisement -

a. membuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki akibat hukum palsu;

b. membuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang menyatakan suatu kebohongan atau menyangkal suatu kebenaran;

c. membuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik;

dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Dalam penjelasannya, akun media sosial palsu dianggap sebagai informasi elektronik yang memiliki akibat hukum palsu, menyatakan suatu kebohongan, atau menyangkal suatu kebenaran. Selain itu, akun media sosial palsu juga dianggap sebagai informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik, karena menggunakan identitas atau foto orang lain tanpa izin.

- Advertisement -

Lalu, siapa saja yang bisa menjadi korban akun media sosial palsu? Tentu saja, orang yang identitas atau fotonya digunakan tanpa izin, seperti artis, aktor, atau selebriti, bisa merasa dirugikan secara moral, psikologis, atau materiil. Misalnya, jika akun media sosial palsu tersebut menyebarkan informasi yang tidak benar, merusak citra, atau menipu pengikutnya.

Namun, tidak hanya itu, orang yang berinteraksi dengan akun media sosial palsu juga bisa menjadi korban. Misalnya, jika mereka tertipu oleh akun media sosial palsu tersebut, baik secara emosional, finansial, atau lainnya. Contohnya, jika mereka mengirimkan uang, barang, atau data pribadi kepada akun media sosial palsu tersebut, atau jika mereka terlibat hubungan asmara dengan akun media sosial palsu tersebut.

Lantas, bagaimana cara menghindari akun media sosial palsu? Ada beberapa tips yang bisa Anda lakukan, antara lain:

- Advertisement -
  • Periksa akun media sosial yang Anda ikuti atau yang mengikuti Anda, apakah memiliki tanda verifikasi, jumlah pengikut, aktivitas, atau konten yang wajar dan sesuai dengan identitasnya.
  • Jangan mudah percaya dengan informasi yang disampaikan oleh akun media sosial yang tidak jelas sumbernya, apalagi jika bersifat provokatif, sensasional, atau mengandung unsur SARA. Selalu cek fakta dan konfirmasi kebenarannya dari sumber yang terpercaya.
  • Jangan mudah memberikan uang, barang, atau data pribadi Anda kepada akun media sosial yang tidak Anda kenal atau tidak terpercaya, apalagi jika menjanjikan sesuatu yang menggiurkan atau mengancam Anda. Laporkan kepada pihak yang berwenang jika Anda merasa dicurigai atau ditipu.
  • Jangan mudah terlibat hubungan asmara dengan akun media sosial yang tidak Anda kenal atau tidak terpercaya, apalagi jika tidak pernah bertemu secara langsung atau berkomunikasi melalui media lain. Jaga hati dan akal sehat Anda, dan hindari hal-hal yang bisa merugikan Anda.

Akhir kata, akun media sosial palsu bukanlah hal yang sepele. Perbuatan membuat akun media sosial palsu bisa berdampak buruk bagi diri sendiri, orang lain, atau masyarakat. Oleh karena itu, mari kita bijak dalam menggunakan media sosial, dan jangan sampai terjerumus dalam perangkap akun media sosial palsu. Ingat, hukum tidak akan tinggal diam bagi pelaku akun media sosial palsu.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

Share This Article