Selingkuh adalah kata yang sering terdengar di telinga kita, baik di media sosial, televisi, maupun percakapan sehari-hari. Selingkuh adalah perbuatan yang tidak jujur dan menyeleweng terhadap pasangan, baik pacar, suami, atau istri. Selingkuh bisa berbentuk fisik maupun emosional, mulai dari berciuman, meremas payudara, hingga berhubungan badan dengan orang lain. Selingkuh bisa menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti sakit hati, cemburu, marah, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Namun, apakah selingkuh itu bisa dipidana? Apakah ada hukum yang mengatur tentang selingkuh? Bagaimana jika selingkuh tanpa bersetubuh, apakah masih bisa dijerat dengan hukum pidana? Simak penjelasan hukumnya di artikel ini.
Perkawinan dan Kewajiban Suami Istri
Sebelum membahas tentang hukum pidana selingkuh, kita perlu memahami dulu konsep perkawinan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan perkawinan, dua orang yang berlainan jenis diikat secara lahir, batin, dan hukum dalam suatu ikatan. Ikatan lahir terkait dengan hubungan biologis, ikatan badaniah. Artinya, dalam perkawinan, suami dan istri hanya dapat melakukan hubungan biologis di antara mereka berdua saja. Sedangkan ikatan batin adalah suatu ikatan yang datang dari lubuk hati seseorang, lubuk hati yang suci sesuai dengan ajaran agama masing-masing. Baik suami dan istri bertekad membentuk mahligai rumah tangga, dalam keadaan suka maupun duka. Karena diatur secara agama, timbul tanggung jawab moral berupa kejujuran, kesetiaan, ketulusan, dan pengorbanan, yang mutlak diperlukan dalam suatu perkawinan.
Adapun ikatan hukum adalah adanya hak dan kewajiban yang secara hukum melekat kepada pria dengan wanita, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu kewajiban suami istri adalah saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain. Khusus bagi istri, ia juga wajib berbakti lahir dan batin kepada suami dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam.
Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan. Gugatan yang dimaksud adalah gugatan perceraian. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Adanya salah satu pihak yang berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan sendiri dapat menjadi salah satu alasan perceraian.
Hukum Pidana Selingkuh
Dikaitkan dengan perkawinan, pihak istri yang mengakui telah berselingkuh dengan pria lain, walau belum berhubungan badan, menurut hemat kami, ini merupakan perbuatan yang mengingkari prinsip perkawinan. Padahal suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat. Suami istri juga wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
Lalu, apakah selingkuh itu bisa dipidana? Apakah ada hukum yang mengatur tentang selingkuh? Jawabannya adalah tergantung. Tergantung apakah selingkuh itu sudah sampai pada tahap zina atau belum. Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.
Hukum pidana selingkuh bagi istri sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP Lama, berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang perempuan yang diketahuinya atau seharusnya diduganya bahwa ia adalah istri orang lain, diancam karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal ini juga berlaku bagi perempuan yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang laki-laki yang diketahuinya atau seharusnya diduganya bahwa ia adalah suami orang lain.
Sementara itu, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, hukum pidana selingkuh bagi istri diatur dalam pasal 624, yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang diketahuinya atau seharusnya diduganya bahwa orang tersebut telah kawin dengan orang lain, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal ini juga berlaku bagi orang yang telah kawin yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang bukan pasangannya.
Namun untuk dapat dijerat dengan pidana selingkuh sebagaimana telah diatur dalam pasal ini, Pasangan yang selingkuh tersebut harus sudah bersetubuh atau berhubungan badan terlebih dahulu (telah terjadi penetrasi alat kelamin). Jika hanya berciuman, menggerayangi tubuh dan meremas payudara, keduanya tidak dapat dijatuhi pidana selingkuh.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa belum ada pidana selingkuh yang dapat dijatuhkan kepada pasangan yang dalam perselingkuhannya tidak melakukan hubungan badan atau zina.
Meskipun selingkuh tanpa bersetubuh tidak bisa dipidana, bukan berarti hal itu boleh dilakukan. Selingkuh adalah perbuatan yang tidak terpuji dan melanggar norma agama, moral, dan hukum. Selingkuh bisa merusak keharmonisan rumah tangga dan menimbulkan masalah yang lebih besar, seperti perceraian, kekerasan, atau bahkan pembunuhan.
Oleh karena itu, kami menyarankan agar Anda menjauhi segala bentuk selingkuh, baik fisik maupun emosional. Jika Anda merasa ada masalah dalam hubungan Anda dengan pasangan, sebaiknya Anda mencari solusi yang baik dan bijak, seperti berbicara secara terbuka, mencari bantuan profesional, atau mengajukan gugatan perceraian jika memang tidak ada jalan keluar lain.
Ingatlah bahwa selingkuh bukanlah solusi, melainkan masalah. Jangan sampai Anda menyesal di kemudian hari karena telah menyakiti hati pasangan Anda dan merusak rumah tangga Anda sendiri.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.