Kebakaran seringkali menjadi bencana yang menimbulkan kerugian besar bagi korban maupun pelaku. Apalagi jika kebakaran disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian seseorang. Apa saja sanksi pidana yang mengancam pelaku pembakaran? Bagaimana pula hak-hak korban kebakaran yang dapat dituntut secara hukum?
Kisah Nyata
Pada tanggal 2 September 2013, toko mebel milik Bapak A mengalami kebakaran hebat. Api yang membakar toko mebel tersebut merambat dan membakar rumah tetangga yang berada di samping toko. Akibatnya, rumah tetangga tersebut ludes terbakar dan mengalami kerugian materi yang tidak sedikit.
Bapak A mengaku bahwa kebakaran di toko mebelnya terjadi karena kelalaian dirinya sendiri. Ia lupa mencabut kabel roll dari terminal listrik saat menutup tokonya. Selain itu, ia juga menyimpan kembang api dan minuman keras di tokonya yang mudah meledak jika terkena panas.
Tetangga yang rumahnya terbakar merasa tidak terima dengan kelalaian Bapak A. Ia menuntut Bapak A untuk mengganti kerugiannya dan melaporkannya ke polisi atas perbuatan yang menyebabkan kebakaran.
Bapak A merasa bingung dan ketakutan. Ia tidak tahu apa yang harus dilakukan dan bagaimana menghadapi tuntutan hukum dari tetangganya. Ia juga tidak tahu apa saja sanksi pidana yang mengancamnya karena perbuatannya.
Hukum Pidana
Menurut hukum pidana, seseorang yang karena kesengajaan atau kelalaian menyebabkan kebakaran pada barang orang lain, dapat dituntut secara pidana dan dapat pula digugat secara perdata oleh korban kebakaran.
Kesengajaan adalah suatu perbuatan yang dikehendaki oleh pelaku, sedangkan kelalaian adalah suatu perbuatan yang tidak dikehendaki oleh pelaku, tetapi terjadi karena kurang hati-hati atau ceroboh.
Jika kebakaran terjadi karena kesengajaan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP atau Pasal 308 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku pada tahun 2026. Pasal tersebut berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas mengakibatkan orang mati.”
Jika kebakaran terjadi karena kelalaian, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 188 KUHP atau Pasal 311 UU 1/2023 tentang KUHP baru. Pasal tersebut berbunyi:
“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
Untuk dapat dipidana dengan pasal-pasal tersebut, perbuatan pelaku harus memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu:
- Ada perbuatan menimbulkan atau mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir;
- Ada kesengajaan atau kealpaan dari pelaku;
- Ada akibat yang timbul karena perbuatan tersebut, yaitu bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau kematian orang lain.
Hukum Perdata
Selain dapat dituntut secara pidana, korban kebakaran juga dapat menggugat pelaku secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum adalah perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian, yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Dasar hukum perbuatan melawan hukum adalah Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Untuk dapat menggugat pelaku secara perdata, korban kebakaran harus membuktikan unsur-unsur perbuatan melawan hukum, yaitu:
- Ada perbuatan dari pelaku;
- Perbuatan tersebut melanggar hukum atau hak orang lain;
- Ada kesalahan atau kealpaan dari pelaku;
- Ada kerugian yang diderita oleh korban;
- Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.
Jika unsur-unsur tersebut terpenuhi, maka korban kebakaran dapat menuntut ganti rugi kepada pelaku. Ganti rugi dapat berupa materiil atau immateriil. Ganti rugi materiil adalah ganti rugi yang dapat dinilai dengan uang, seperti biaya perbaikan, penggantian barang, atau kehilangan pendapatan. Ganti rugi immateriil adalah ganti rugi yang tidak dapat dinilai dengan uang, seperti penderitaan fisik, mental, atau moral.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sengaja atau tidak sengaja menyebabkan kebakaran adalah perbuatan yang dapat dikenakan sanksi pidana dan gugatan perdata. Oleh karena itu, sebaiknya kita berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan api, listrik, atau bahan-bahan mudah terbakar. Jika terjadi kebakaran, segera laporkan ke pihak berwenang dan berusaha memadamkannya. Jika ada korban atau kerugian, segera minta maaf dan berusaha menyelesaikannya secara baik-baik. Jika tidak ada kesepakatan, maka dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.