Sopir Taksi Peras Turis Asing, Ini Jerat Hukumnya

Alvin Karunia By Alvin Karunia
5 Min Read
Sopir Taksi Peras Turis Asing, Ini Jerat Hukumnya

Sebuah video yang menunjukkan seorang sopir taksi mengancam dan memeras dua turis asing di Bali menjadi viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 30 detik itu memperlihatkan seorang pria yang mengemudikan taksi dengan nomor polisi DK 1841 AAX, sambil mengacungkan kipas lipat yang mirip pisau, menuntut uang 50 dolar AS dari dua perempuan yang duduk di belakang.

Kejadian itu terjadi pada Selasa, 2 Januari 2024, di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dua korban yang merupakan turis asal Amerika Serikat, LN dan LJ, mengaku memesan taksi tersebut di depan Seminyak Village dengan tujuan Potato Head. Saat naik, mereka menyampaikan ongkos sebesar 50 ribu rupiah, namun sopir taksi mengira 50 dolar AS.

Sesampainya di lokasi tujuan, sopir taksi menagih uang sebesar 50 dolar AS, namun korban menolak dan mengatakan hanya punya 50 ribu rupiah. Sopir taksi tidak terima dan memukul salah satu korban dengan tangan terbuka, namun tidak mengenai. Ia kemudian mengeluarkan kipas lipat dan mengancam akan menggorok leher korban. Korban yang ketakutan akhirnya memberikan uang 100 dolar AS dan turun dari mobil.

Korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Denpasar. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, Yanuarius Toebkae (20), di Bandara Juanda, Surabaya, pada Kamis, 4 Januari 2024. Pelaku ternyata sudah kabur ke Surabaya dan berencana terbang ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.

- Advertisement -

Polisi mengungkap, motif pelaku melakukan pemerasan dan pengancaman adalah karena salah paham soal ongkos taksi. Pelaku mengaku tidak bisa berbahasa Inggris dan mengira korban memberikan 50 dolar AS. Pelaku juga mengaku tidak tahu bahwa kipas lipat yang ia gunakan sebagai alat ancaman adalah senjata tajam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada pelaku adalah 10 tahun penjara.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, terutama para pelaku usaha pariwisata di Bali. Mereka khawatir kasus ini akan merusak citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan nyaman bagi turis asing. Mereka juga meminta pemerintah untuk lebih mengawasi dan menertibkan taksi-taksi ilegal yang beroperasi di Bali.

Taksi yang dipakai pelaku ternyata tidak memiliki izin operasional dari Dinas Perhubungan Bali. Kartu pengawasan taksi tersebut sudah tidak diperpanjang sejak November 2021. Taksi tersebut juga tidak terdaftar sebagai anggota organisasi taksi resmi di Bali, seperti Bali Taxi, Blue Bird, atau Ngurah Rai Taxi.

Menurut Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Bali, I Nyoman Sunarya, ada sekitar 2.000 taksi ilegal yang beroperasi di Bali. Taksi-taksi ilegal ini sering menimbulkan masalah, seperti tarif tidak sesuai, tidak ada argo, tidak ada asuransi, dan tidak ada pelayanan yang baik. Sunarya mengimbau masyarakat dan turis untuk lebih berhati-hati dalam memilih taksi.

- Advertisement -

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Bali, I Putu Astawa, mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan perhubungan untuk menangani kasus-kasus yang merugikan pariwisata Bali. Astawa juga mengajak masyarakat Bali untuk menjaga keramahan dan kenyamanan bagi para tamu yang berkunjung ke Pulau Dewata.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kami berharap ini tidak terulang lagi. Kami juga berharap tidak ada dampak negatif bagi pariwisata Bali. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keamanan bagi para wisatawan,” ujar Astawa.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

- Advertisement -
Share This Article