Memesan plat nomor cantik untuk kendaraan Anda bisa menjadi cara untuk menunjukkan identitas atau keunikan Anda. Namun, proses ini harus dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa tips dan trik yang dapat Anda gunakan saat memesan plat nomor cantik.
Persiapan Dokumen
Sebelum memesan plat nomor cantik, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu. Dokumen-dokumen ini antara lain:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Bukti pembelian kendaraan dari dealer
Memilih Nomor
Anda dapat memilih nomor yang diinginkan sesuai dengan domisili KTP. Misalnya, jika Anda tinggal di Jakarta, Anda dapat memilih plat nomor yang dimulai dengan huruf ‘B’.
Mengisi Formulir
Setelah memilih nomor, Anda harus mengisi formulir khusus untuk membuat plat nomor cantik. Formulir ini biasanya tersedia di kantor Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Membayar Biaya
Setelah mengisi formulir dan memilih nomor, Anda harus membayar biaya pembuatan plat nomor cantik. Biaya ini bisa mencapai Rp20 juta per sekali penerbitan.
Mendaftar Secara Online
Selain datang langsung ke Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Anda juga dapat mendaftar secara online melalui ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional).
Memesan plat nomor cantik adalah proses yang memerlukan persiapan dan pengetahuan yang tepat. Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, memilih nomor yang diinginkan, mengisi formulir dengan benar, dan membayar biaya yang ditentukan, Anda dapat memiliki plat nomor cantik yang sesuai dengan keinginan Anda. Selalu ingat untuk melakukan proses ini sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.