Umat Islam Mengucapkan Salam Berisi Doa Agama Lain, MUI Haram Hukumnya

zajpreneur By zajpreneur
2 Min Read
Umat Islam Mengucapkan Salam Berisi Doa Agama Lain, MUI Haram Hukumnya
Umat Islam Mengucapkan Salam Berisi Doa Agama Lain, MUI Haram Hukumnya

jlk – Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menarik perhatian publik.

Melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII, MUI menetapkan bahwa pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam dianggap haram.

Fatwa

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa dalam Islam, mengucapkan salam merupakan doa yang bersifat ibadah.

Oleh karena itu, penggunaan salam harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

- Advertisement -

“Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram,” tegas Prof. Asrorun.

Toleransi dan Moderasi Beragama

Prof. Asrorun menekankan bahwa pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan moderasi beragama yang dibenarkan.

Menurutnya, mencampuradukkan ajaran dari berbagai agama, termasuk dalam penggunaan salam, dengan dalih toleransi atau moderasi beragama tidak sesuai dengan makna toleransi yang sesungguhnya.

Sebagai alternatif, dalam forum yang dihadiri oleh umat Islam dan pemeluk agama lain, Prof. Asrorun menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan menggunakan salam seperti Assalamu’alaikum, salam nasional, atau salam lainnya yang tidak mencantumkan unsur doa dari agama lain, seperti “selamat pagi”.

Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama

Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan beragama sesuai dengan prinsip toleransi serta pedoman Al-Quran yang menyatakan “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa melakukan percampuran ajaran agama atau sinkretisme.

- Advertisement -

“Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai,” kata Prof. Asrorun.

Kesimpulan

Fatwa ini menunjukkan bahwa dalam konteks keagamaan, ada batasan-batasan yang harus dihormati. Meski demikian, hal ini tidak menghalangi kerja sama dan toleransi antar umat beragama.

Dalam konteks ini, toleransi bukan berarti mencampuradukkan ajaran, tetapi menghargai perbedaan dan menjaga kerukunan.

- Advertisement -
Share This Article