Wapres Menolak Ulama untuk Diganti AI

Yudha Cilaros By Yudha Cilaros
4 Min Read
Wapres Menolak Ulama untuk Diganti AI
Wapres Menolak Ulama untuk Diganti AI

Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan adalah teknologi yang mampu melakukan berbagai tugas yang biasanya membutuhkan kecerdasan manusia, seperti mengenali wajah, berbicara, berpikir, belajar, dan lain-lain. AI telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir dan telah diterapkan di berbagai bidang, termasuk keagamaan.

Salah satu contoh penerapan AI di bidang keagamaan adalah proyek yang dilakukan oleh Universitas Brawijaya (UB) bekerja sama dengan perusahaan asing untuk mengembangkan riset dan alat yang dapat dimanfaatkan dalam autentifikasi halal dan membantu memeriksa kehalalan produk secara lebih efektif. Proyek ini diklaim sebagai yang pertama di dunia dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi umat Islam.

Namun, proyek ini juga menuai kontroversi, terutama dari kalangan ulama. Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, yang juga merupakan ulama, menegaskan bahwa AI tidak bisa menggantikan peran ulama dalam membuat fatwa. Menurutnya, AI hanya alat saja yang hanya bisa memberikan, mengomunikasikan, atau menyebarluaskan informasi, tetapi tidak bisa membuat fatwa yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang dasar-dasar keagamaan.

Pernyataan Wapres ini sejalan dengan pandangan sebagian besar ulama yang menganggap bahwa fatwa adalah produk keilmuan yang tidak bisa diserahkan kepada mesin. Fatwa harus dibuat oleh mufti yang memiliki kriteria tertentu, seperti keilmuan, keadilan, ketakwaan, dan kewaspadaan. Mufti juga harus mempertimbangkan berbagai aspek, seperti konteks, tujuan, manfaat, dan dampak dari fatwa yang dikeluarkan.

- Advertisement -

Sebaliknya, AI tidak memiliki kriteria-kriteria tersebut dan hanya berdasarkan pada algoritma, data, dan logika yang mungkin tidak selalu sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. AI juga tidak memiliki jiwa, emosi, dan etika yang menjadi bagian penting dari kehidupan manusia. AI tidak bisa menangkap nuansa, makna, dan hikmah yang terkandung dalam sumber-sumber keagamaan, seperti Al-Quran dan Hadis.

Oleh karena itu, ulama menolak untuk diganti AI dalam membuat fatwa. Mereka menganggap bahwa hal ini akan mengurangi kualitas, otoritas, dan relevansi fatwa dalam menjawab berbagai persoalan keagamaan yang kompleks dan dinamis. Mereka juga khawatir bahwa AI akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menghasilkan fatwa yang sesat, menyesatkan, atau merugikan umat Islam.

Meskipun demikian, ulama tidak menutup diri terhadap kemajuan teknologi, termasuk AI. Mereka mengakui bahwa AI dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam mengakses, menyebarkan, dan mengolah informasi keagamaan. Mereka juga menyadari bahwa AI dapat membantu ulama dalam melakukan penelitian, analisis, dan verifikasi data yang berkaitan dengan fatwa.

Namun, ulama menekankan bahwa AI harus digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti. AI harus diawasi, dikontrol, dan dikritisi oleh ulama dan ahli keagamaan lainnya. AI harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip, norma-norma, dan etika keagamaan yang berlaku. AI harus diarahkan untuk melayani kepentingan, kesejahteraan, dan kemajuan umat Islam, bukan sebaliknya.

Dengan demikian, ulama menolak untuk diganti AI dalam membuat fatwa bukan karena anti-teknologi, melainkan karena menjaga kualitas, otoritas, dan relevansi fatwa sebagai produk keilmuan dan keagamaan. Ulama juga mengajak umat Islam untuk bijak dan kritis dalam menggunakan AI dan tidak mudah terpengaruh oleh fatwa yang tidak jelas sumber dan dasarnya. Ulama berharap bahwa AI dapat menjadi mitra, bukan musuh, dalam mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan agama.

- Advertisement -
Topik:
Share This Article