Media sosial menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat modern. Namun, di balik manfaatnya, media sosial juga menyimpan berbagai risiko hukum yang harus diwaspadai.
Media sosial adalah salah satu fenomena yang mengubah cara berkomunikasi, berinteraksi, dan berbagi informasi di era digital. Dengan media sosial, kita bisa terhubung dengan orang-orang di seluruh dunia, mengekspresikan diri, dan mendapatkan berbagai informasi terkini.
Namun, media sosial juga memiliki sisi gelap yang bisa membawa masalah bagi penggunanya. Salah satunya adalah risiko hukum yang bisa menjerat siapa saja yang tidak berhati-hati dalam bermedia sosial.
Beberapa kasus hukum yang berkaitan dengan media sosial antara lain adalah penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penipuan, dan pelanggaran hak cipta.
Salah satu contoh kasus yang menarik perhatian publik adalah kasus yang menimpa pakar telematika Roy Suryo. Roy Suryo dilaporkan ke polisi oleh seorang warga bernama Agus Setiawan karena diduga telah menyebarkan meme atau gambar patung Budha Candi Borobudur yang diedit mirip dengan wajah Presiden Joko Widodo.
Roy Suryo mengaku bahwa unggahannya tersebut bukan bermaksud melecehkan umat Budha, melainkan hanya sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah. Ia juga menghapus postingannya itu setelah menyadari bahwa perlakuannya tersebut telah menimbulkan polemik.
Namun, hal itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal tersebut mengatur tentang larangan menyebarkan informasi yang bermuatan kebencian atau permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kasus Roy Suryo ini menjadi salah satu contoh bahwa bermedia sosial tidak semudah yang dibayangkan. Ada aturan-aturan hukum yang harus dipatuhi dan dihormati oleh setiap pengguna media sosial.
Menurut Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Yos A Tarigan, masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia mengatakan bahwa media sosial bisa menjadi senjata makan tuan jika tidak digunakan dengan bijak.
“Media sosial itu ibarat pisau, bisa digunakan untuk hal yang baik atau buruk. Kalau digunakan untuk hal yang baik, bisa bermanfaat bagi diri sendiri dan orang lain. Tapi kalau digunakan untuk hal yang buruk, bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Yos A Tarigan menambahkan bahwa masyarakat harus mengedepankan etika dan moral dalam bermedia sosial. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, apalagi yang bersifat fitnah, provokasi, atau diskriminasi.
“Jangan sampai kita menjadi korban atau pelaku penyebaran hoaks, ujaran kebencian, atau cyber bullying. Kita harus bertanggung jawab atas apa yang kita tulis, kita like, kita share, atau kita komentari di media sosial. Karena itu bisa berdampak pada hukum dan hak asasi manusia,” katanya.
Selain itu, Yos A Tarigan juga mengimbau agar masyarakat menghormati hak cipta dan hak privasi orang lain dalam bermedia sosial. Ia menyarankan agar masyarakat tidak sembarangan mengambil, mengedit, atau menyebarluaskan konten yang sudah dibuat oleh orang lain tanpa izin.
“Kita harus menghargai karya orang lain, jangan seenaknya kita mengambil atau mengubahnya tanpa sepengetahuan atau seijin penciptanya. Kita juga harus menghormati privasi orang lain, jangan asal mengunggah atau menyebarkan foto, video, atau data pribadi orang lain tanpa persetujuan,” tuturnya.
Yos A Tarigan mengatakan bahwa pelanggaran terhadap hak cipta dan hak privasi orang lain bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU ITE. Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur tentang larangan menggunakan, mengubah, atau menyalin informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
Sementara itu, Pasal 26 ayat (1) UU ITE mengatur tentang larangan mengubah, menambah, mengurangi, menghilangkan, menghancurkan, menghilangkan kebenaran, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Dari berbagai kasus dan aturan hukum yang telah disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa bermedia sosial bukanlah hal yang bebas tanpa batas. Ada tanggung jawab dan konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh setiap pengguna media sosial. Oleh karena itu, mari kita bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai kita terjerumus dalam perangkat hukum yang bisa mengancam kebebasan dan kesejahteraan kita. Ingat, hati-hati bermedia sosial, nanti masuk penjara.