Di sebuah desa di Jawa Timur, sekelompok anak muda bercita-cita untuk mendirikan koperasi. Mereka ingin mengembangkan potensi ekonomi, sosial, dan budaya desa mereka melalui usaha bersama yang berlandaskan prinsip-prinsip koperasi. Namun, mereka tidak tahu bagaimana cara memulai koperasi. Apa saja langkah-langkah yang harus mereka tempuh? Apa saja syarat dan peraturan yang harus mereka penuhi? Bagaimana mereka bisa mengurus perizinan dan legalitas koperasi mereka?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, kami mengunjungi situs Klinik Hukumonline, sebuah platform informasi hukum yang menyediakan berbagai artikel, jurnal, seminar, dan konsultasi hukum. Di sana, kami menemukan sebuah artikel yang membahas tentang Prosedur Pendirian Koperasi, yang ditulis oleh Renata Christha Auli, S.H., dan dipublikasikan pada Jumat, 16 Juni 2023. Artikel ini merupakan terjemahan bahasa Inggris dari artikel dengan judul yang sama yang ditulis oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H., dan dipublikasikan pada Rabu, 12 Agustus 2020.
Artikel ini menjelaskan bahwa sebelum mendirikan koperasi, kita harus terlebih dahulu memahami apa itu koperasi. Menurut Ibnu Soedjono, koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang secara sukarela bersatu untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya mereka melalui usaha yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Definisi ini sejalan dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menjelaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Selanjutnya, di Indonesia terdapat 2 (dua) jenis koperasi berdasarkan keanggotaannya, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan terdiri dari orang seorang yang disebut koperasi primer. Koperasi primer dibentuk oleh paling sedikit 9 (sembilan) orang. Sementara itu, koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) koperasi.
Karena Anda tidak menyebutkan jenis kegiatan koperasi yang dimaksud, kami akan menjelaskan prosedur pendirian koperasi secara umum.
Pendirian koperasi di Indonesia dimulai dengan mengadakan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri, yang sekaligus dengan rapat tersebut dapat dilakukan penyuluhan koperasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan wilayah keanggotaan. Untuk informasi, yang dimaksud dengan pendiri adalah orang atau beberapa koperasi yang memenuhi syarat keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota, serta hadir pada rapat pendirian koperasi.
Rapat pendirian koperasi dipimpin oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjuk oleh para pendiri untuk membahas poin-poin materi rancangan anggaran dasar yang meliputi:
ketentuan mengenai pembubaran dan penyelesaian, serta penghapusan status badan hukum;
Hasil rapat kemudian dibuat dalam berita acara rapat dan/atau risalah rapat yang akan dimasukkan dalam rancangan anggaran dasar. Rapat pendirian koperasi juga dapat dihadiri oleh notaris untuk mencatat kesepakatan mengenai poin-poin pokok pembahasan dalam rapat pendirian yang akan dirumuskan dalam akta pendirian.
Selanjutnya, nama koperasi yang telah disepakati oleh para pendiri harus disampaikan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Direktur Jenderal”).
Format pengajuan nama koperasi, harus setidaknya memuat nama yang diminta dan jenis koperasi. Jenis koperasi terdiri dari produsen, konsumen, pemasaran, jasa, dan simpan pinjam.
Kemudian, nama koperasi yang diminta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa: koperasi dan jenis koperasi;
tidak sama dengan atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
tidak terdiri dari angka atau deretan angka, huruf, atau deretan huruf yang tidak membentuk kata.
Selain itu, jika koperasi yang akan Anda dirikan akan menjalankan usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, maka nama koperasi harus mengandung frasa “TKBM” sebelum penyebutan nama koperasi.
Persetujuan dan penolakan nama koperasi akan diberikan oleh Menteri secara elektronik. Jika nama koperasi disetujui, penggunaan nama berlaku selama paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak persetujuan penggunaan nama diberikan.
Pada tahap selanjutnya, pemohon harus mengajukan permohonan pemberian izin akta pendirian koperasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Permohonan diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum, yang dinyatakan dalam akta notaris dan dalam bahasa Indonesia.
Selain itu, pengisian format pemberian izin akta pendirian koperasi juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. Dokumen pendukung tersebut adalah pernyataan elektronik dari pemohon tentang dokumen pendirian koperasi yang telah lengkap dan kemudian akan disimpan oleh notaris.
Kemudian, isi dari dokumen pendukung antara lain meliputi:
berita acara akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta;
berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan izin;
bukti setoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok dan dapat ditambah dengan simpanan wajib dan hibah; dan
Penting untuk dicatat bahwa permohonan pemberian izin akta pendirian koperasi harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal akta pendirian ditandatangani. Jika batas waktu ini terlewat, permohonan tidak dapat diajukan.
Ketika permohonan diterima, Menteri mengeluarkan Keputusan Menteri tentang pemberian izin akta pendirian koperasi, yang akan disampaikan kepada pemohon secara elektronik. Pengumuman Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia akan dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM. Kemudian, notaris dapat langsung mencetak Keputusan Menteri tentang pemberian izin akta pendirian koperasi dengan menggunakan kertas putih ukuran F4/Folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
Permohonan pendirian koperasi dapat diajukan melalui situs web Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Anda dapat membaca panduannya di halaman Panduan Pengguna AHU Online.
Setelah pendirian koperasi diizinkan melalui Keputusan Menteri, dalam menjalankan usahanya, koperasi harus mengurus izin usaha melalui sistem Online Single Submission (“OSS”) sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (6) huruf 3 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.