Membeli aset di luar negeri mungkin terdengar menarik bagi sebagian perusahaan. Selain bisa memperluas jaringan bisnis, juga bisa mendapatkan keuntungan dari nilai tukar mata uang atau potensi pasar yang lebih besar. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya perusahaan memahami aturan-aturan yang berlaku terkait pembelian, pendaftaran, penjaminan, dan penggunaan aset di luar negeri. Apa saja yang perlu diperhatikan?
Asumsikan Aset Berupa Tanah
Aset adalah sesuatu yang mempunyai nilai tukar, modal, atau kekayaan. Aset bisa berupa uang, saham, obligasi, barang, atau hak. Dalam konteks ini, kita akan mengasumsikan aset yang dimaksud adalah berupa tanah. Mengapa tanah? Karena tanah adalah salah satu jenis aset yang paling umum dibeli oleh perusahaan di luar negeri, baik untuk keperluan investasi, produksi, maupun pemasaran.
Sesuaikan dengan Regulasi Negara Tujuan
Pertama-tama, perusahaan harus menyesuaikan diri dengan regulasi negara tujuan terkait pembelian, pendaftaran, dan penjaminan tanah. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda mengenai hal ini, tergantung pada sistem hukum, kebijakan pemerintah, dan kondisi sosial budaya yang berlaku. Misalnya, ada negara yang memberikan hak kepemilikan penuh kepada warga negara asing, ada yang memberikan hak sewa atau kontrak jangka panjang, ada yang memberikan hak bersyarat atau terbatas, dan ada yang melarang sama sekali.
Perusahaan harus mencari tahu secara detail mengenai syarat-syarat, prosedur, biaya, dan risiko yang terkait dengan pembelian tanah di negara tujuan. Perusahaan juga harus memastikan bahwa tanah yang dibeli memiliki sertifikat atau dokumen hukum yang sah dan tidak bermasalah. Selain itu, perusahaan harus memperhatikan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan tanah, seperti lokasi, ukuran, bentuk, kondisi, infrastruktur, lingkungan, peruntukan, dan potensi.
Laporkan dalam SPT Tahunan
Kedua, perusahaan harus melaporkan kepemilikan aset berupa tanah di luar negeri dalam surat pemberitahuan pajak tahunan atau yang dikenal dengan istilah SPT tahunan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang menyatakan bahwa wajib pajak dalam negeri wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dari dalam dan luar negeri.
Laporan ini bertujuan untuk menghitung pajak penghasilan yang terutang atas penghasilan dari aset di luar negeri, baik berupa sewa, jual beli, bunga, deviden, royalti, atau lainnya. Selain itu, laporan ini juga berguna untuk menghindari penggelapan pajak atau tax evasion, yang merupakan tindakan melanggar hukum dengan cara tidak melaporkan atau melaporkan tidak benar penghasilan yang seharusnya dikenakan pajak.
Ikuti Program Pengampunan Sukarela
Ketiga, jika perusahaan belum melaporkan kepemilikan aset berupa tanah di luar negeri dalam SPT tahunan sebelumnya, maka perusahaan dianjurkan untuk mengikuti program pengampunan sukarela atau yang dikenal dengan istilah tax amnesty. Program ini merupakan kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan atau penghapusan sanksi administrasi dan pidana perpajakan kepada wajib pajak yang melaporkan harta yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT tahunan sebelumnya.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperluas basis pajak, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Program ini berlaku sejak 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017. Untuk mengikuti program ini, perusahaan harus mengajukan surat pernyataan harta atau SPH, yang berisi rincian mengenai harta yang dimiliki di dalam dan luar negeri, termasuk aset berupa tanah. Selain itu, perusahaan juga harus membayar uang tebusan sesuai dengan tarif yang ditentukan.
Manfaatkan Alat Pembayaran yang Tepat
Keempat, perusahaan harus memanfaatkan alat pembayaran yang tepat untuk melakukan transaksi pembelian, penjualan, atau penggunaan aset berupa tanah di luar negeri. Alat pembayaran yang tepat adalah alat pembayaran yang aman, cepat, mudah, dan murah. Ada berbagai macam alat pembayaran yang bisa digunakan dalam perdagangan internasional, antara lain:
- Tunai, yaitu pembayaran langsung dengan menggunakan mata uang yang berlaku di negara tujuan. Keuntungan dari alat pembayaran ini adalah tidak memerlukan biaya administrasi atau bunga. Namun, kerugiannya adalah berisiko tinggi terhadap pencurian, kehilangan, atau pemalsuan.
- Cek, yaitu surat perintah dari penarik kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada penerima. Keuntungan dari alat pembayaran ini adalah mudah dibuat dan ditransfer. Namun, kerugiannya adalah memerlukan biaya kliring dan bunga, serta berisiko tinggi terhadap penolakan, penundaan, atau pemalsuan.
- Wesel, yaitu surat pernyataan dari penjual kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang pada waktu dan tempat yang ditentukan. Keuntungan dari alat pembayaran ini adalah bisa diperdagangkan atau diuangkan. Namun, kerugiannya adalah memerlukan biaya diskonto dan bunga, serta berisiko tinggi terhadap penolakan, penundaan, atau pemalsuan.
- Transfer, yaitu pengiriman uang dari rekening bank satu ke rekening bank lain melalui jaringan elektronik. Keuntungan dari alat pembayaran ini adalah cepat dan aman. Namun, kerugiannya adalah memerlukan biaya administrasi dan kurs.
- Kartu kredit, yaitu kartu plastik yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lain yang memberikan fasilitas kredit kepada pemegangnya untuk melakukan pembayaran. Keuntungan dari alat pembayaran ini adalah mudah dan praktis. Namun, kerugiannya adalah memerlukan biaya administrasi dan bunga, serta berisiko tinggi terhadap penyalahgunaan atau penipuan.
- Letter of credit (L/C), yaitu surat jaminan dari bank penerbit kepada bank penerima untuk membayar sejumlah uang kepada penjual jika penjual memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Keuntungan dari alat pembayaran ini adalah memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada kedua belah pihak. Namun, kerugiannya adalah memerlukan biaya administrasi dan bunga, serta berisiko tinggi terhadap kesalahan atau penipuan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.