Sebuah mitos yang beredar di kalangan pengguna pinjaman online (pinjol) adalah bahwa utang mereka akan hangus atau dihapuskan jika sudah lewat dari 90 hari. Apakah hal ini benar adanya? Bagaimana sebenarnya aturan dan mekanisme penagihan utang pinjol?
Jakarta – Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat dan mudah. Dengan hanya mengunggah foto KTP dan mengisi data diri, pengguna bisa mendapatkan pinjaman tunai dalam hitungan menit. Namun, kemudahan ini juga membawa risiko, terutama jika pengguna tidak mampu membayar tepat waktu.
Banyak pengguna pinjol yang mengeluhkan praktik penagihan yang tidak manusiawi, seperti teror, intimidasi, ancaman, hingga penyebaran data pribadi. Tak jarang, pengguna pinjol yang gagal bayar merasa tertekan dan stres hingga berujung pada tindakan nekat seperti bunuh diri.
Di sisi lain, ada juga pengguna pinjol yang sengaja mengabaikan kewajiban mereka untuk membayar utang. Mereka berharap bahwa utang mereka akan hangus atau dihapuskan jika sudah lewat dari 90 hari. Mitos ini beredar di kalangan pengguna pinjol, bahkan ada yang menganggapnya sebagai celah untuk mengelabui sistem pinjol.
Apakah benar bahwa pinjol hanya boleh menagih utang maksimal 90 hari? Apakah utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya? Bagaimana sebenarnya aturan dan mekanisme penagihan utang pinjol? Berikut penjelasannya.
Aturan Penagihan Utang Pinjol
Pinjol adalah layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77/2016) dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.02/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2020).
Salah satu aspek yang diatur oleh POJK 10/2020 adalah penagihan utang pinjol. Dalam Pasal 51 ayat (1) POJK 10/2020, disebutkan bahwa penyelenggara pinjol harus melakukan penagihan utang secara profesional, proporsional, dan beretika. Penyelenggara pinjol juga dilarang melakukan penagihan dengan cara-cara yang melanggar hukum, mengancam, memeras, memfitnah, atau merendahkan martabat penerima pinjaman.
Selain itu, dalam Pasal 51 ayat (2) POJK 10/2020, disebutkan bahwa penyelenggara pinjol tidak boleh melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman yang gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari. Jika sudah lebih dari 90 hari, penyelenggara pinjol harus menyerahkan penagihan kepada pihak ketiga yang legal, seperti kantor jasa penagih piutang (KJPP) atau kantor hukum.
Dari aturan ini, dapat disimpulkan bahwa pinjol memang hanya boleh menagih utang secara langsung maksimal 90 hari. Namun, bukan berarti utang pinjol akan hangus atau dihapuskan setelah 90 hari. Utang pinjol tetap harus dibayar oleh penerima pinjaman, hanya saja proses penagihannya dilakukan oleh pihak ketiga yang legal.
Mekanisme Penagihan Utang Pinjol
Selain mengikuti aturan OJK, penyelenggara pinjol juga harus tunduk pada ketentuan yang dibuat oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI adalah organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech pendanaan online atau peer to peer lending yang ada di Indonesia. AFPI ditunjuk oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online pada tahun 2019.
Salah satu tugas AFPI adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksana fintech pendanaan, khususnya mengawasi proses penagihan kepada debiturnya. AFPI juga memiliki Komite Etik yang bertugas menyelesaikan pengaduan dan sengketa yang terkait dengan etika dan perilaku anggotanya.
Dalam Surat Keputusan Pengurus AFPI Nomor 02/2020 tentang Pedoman Etika Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, AFPI menetapkan beberapa ketentuan mengenai penagihan utang pinjol, antara lain:
- Penyelenggara pinjol harus melakukan penagihan utang secara profesional, proporsional, dan beretika, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Penyelenggara pinjol harus memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai status pinjaman, jumlah utang, bunga, denda, dan biaya lainnya kepada penerima pinjaman.
- Penyelenggara pinjol harus memberikan kesempatan kepada penerima pinjaman untuk melakukan negosiasi atau restrukturisasi pinjaman jika mengalami kesulitan pembayaran.
- Penyelenggara pinjol harus menjaga kerahasiaan data pribadi penerima pinjaman dan tidak boleh menyebarluaskannya kepada pihak lain tanpa izin.
- Penyelenggara pinjol harus melakukan penagihan utang melalui saluran komunikasi yang telah disepakati dengan penerima pinjaman, seperti telepon, SMS, email, atau surat.
- Penyelenggara pinjol harus melakukan penagihan utang pada jam kerja, yaitu pukul 08.00-17.00 WIB pada hari kerja dan pukul 08.00-12.00 WIB pada hari Sabtu.
- Penyelenggara pinjol harus melakukan penagihan utang dengan menggunakan bahasa yang sopan, santun, dan tidak mengandung unsur penghinaan, ancaman, atau pelecehan.
- Penyelenggara pinjol harus melakukan penagihan utang dengan menghormati hak dan martabat penerima pinjaman, keluarga, dan lingkungan sekitarnya.
- Penyelenggara pinjol harus melakukan penagihan utang dengan memperhatikan aspek kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan penerima pinjaman.
- Penyelenggara pinjol harus melakukan penagihan utang dengan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan kerugian materiil atau immateriil bagi penerima pinjaman.
Jika penyelenggara pinjol melanggar ketentuan-ketentuan tersebut, maka AFPI dapat memberikan sanksi kepada anggotanya, mulai dari teguran, denda, pembekuan keanggotaan, hingga pencabutan keanggotaan. Sanksi ini juga akan dipertimbangkan oleh OJK dalam pengawasan, termasuk pemberian sanksi kepada penyelenggara pinjol.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa mitos yang mengatakan bahwa pinjol hanya boleh menagih utang maksimal 90 hari dan utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya adalah tidak benar. Pinjol memang hanya boleh menagih utang secara langsung maksimal 90 hari, namun utang pinjol tetap harus dibayar oleh penerima pinjaman. Jika sudah lebih dari 90 hari, penagihan utang pinjol dilakukan oleh pihak ketiga yang legal.
Penagihan utang pinjol juga harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh OJK dan AFPI. Penyelenggara pinjol harus melakukan penagihan utang secara profesional, proporsional, dan beretika. Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.