Saham syariah adalah salah satu instrumen investasi yang semakin diminati oleh masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama Islam. Saham syariah menawarkan keuntungan finansial sekaligus kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam.
Lalu, apa sebenarnya saham syariah itu? Bagaimana cara memilih dan mengukur kinerjanya? Simak ulasan berikut ini.
Pengertian Saham Syariah
Saham adalah surat berharga bukti penyertaan modal pada suatu perusahaan. Dengan membeli saham sebuah perusahaan, maka seseorang secara instingtif menjadi pemilik perusahan tersebut, tergantung seberapa besar porsi kepemilikannya.
Saham syariah adalah saham-saham dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Prinsip-prinsip syariah ini meliputi:
- Tidak melakukan perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu.
- Tidak memiliki kasa keuangan ribawi, antara lain bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
- Tidak melakukan jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
- Tidak memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), dan barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
- Tidak melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
- Memiliki total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen (empat puluh lima per seratus); atau
- Memiliki total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh per seratus).
Saham syariah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan saham konvensional, antara lain:
- Saham syariah lebih stabil dan tahan terhadap krisis, karena tidak bergantung pada bunga dan tidak berspekulasi.
- Saham syariah lebih etis dan bertanggung jawab, karena tidak terlibat dalam bisnis yang merugikan manusia, lingkungan, dan nilai-nilai moral.
- Saham syariah lebih berkah dan barokah, karena sesuai dengan ajaran Islam dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Karakteristik Saham Syariah
Saham syariah memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan saham konvensional, antara lain:
- Saham syariah harus berasal dari perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Saham syariah harus terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan memiliki likuiditas yang baik, artinya mudah diperjualbelikan di pasar.
- Saham syariah harus memiliki potensi pertumbuhan dan keuntungan yang baik, sehingga memberikan imbal hasil yang menarik bagi investor.
- Saham syariah harus memiliki risiko yang terukur dan terkendali, sehingga tidak menimbulkan kerugian yang besar bagi investor.
Indeks Saham Syariah
Indeks saham syariah adalah ukuran statistik yang mencerminkan pergerakan harga sekumpulan saham syariah yang diseleksi berdasarkan kriteria tertentu.
Indeks saham syariah berguna untuk memudahkan investor dalam mencari acuan dalam berinvestasi syariah di pasar modal.
Penyeleksian saham syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES). Artinya, BEI tidak melakukan seleksi saham syariah, melainkan menggunakan DES sebagai acuan untuk pemilihannya.
Saat ini, terdapat lima indeks saham syariah di pasar modal Indonesia, yaitu:
- Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), yang meliputi semua saham syariah yang tercatat di BEI.
- Jakarta Islamic Index (JII), yang meliputi 30 saham syariah dengan kapitalisasi pasar dan likuiditas tertinggi di BEI.
- Jakarta Islamic Index 70 (JII70), yang meliputi 70 saham syariah dengan kapitalisasi pasar dan likuiditas tertinggi di BEI.
- Indeks Saham Syariah LQ45 (ISSI-LQ45), yang meliputi 45 saham syariah yang tergabung dalam Indeks LQ45, yaitu indeks yang mengukur kinerja 45 saham dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar tertinggi di BEI.
- Indeks Saham Syariah Dividen (ISSI-Dividen), yang meliputi saham syariah yang memiliki rasio dividen terhadap harga saham (dividend yield) tertinggi di BEI.
Indeks saham syariah dapat digunakan sebagai alat untuk mengukur kinerja portofolio saham syariah, membandingkan kinerja saham syariah dengan saham konvensional, dan menentukan strategi investasi saham syariah.
Saham syariah adalah saham-saham dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Islam. Saham syariah menawarkan keuntungan finansial sekaligus kesesuaian dengan ajaran Islam.
Saham syariah memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dengan saham konvensional, seperti kriteria seleksi, stabilitas, etika, dan keberkahan. Saham syariah juga memiliki beberapa indeks yang dapat digunakan sebagai acuan dalam berinvestasi syariah di pasar modal.
Saham syariah merupakan pilihan investasi yang menarik bagi investor yang ingin mendapatkan manfaat dunia dan akhirat.