jlk – Halo, kisanak. Apakah Anda tahu apa itu sistem hukum? Apakah Anda pernah mendengar istilah civil law, common law, hukum adat, atau hukum agama? Apakah Anda tahu bahwa sistem hukum di Indonesia adalah campuran dari semua itu?
Jika Anda penasaran, mari kita bahas lebih dalam tentang sistem hukum di Indonesia, yang katanya negara hukum, tapi kok masih banyak yang melanggar hukum.
Sistem Hukum, Apa Sih Itu?
Sebelum kita masuk ke sistem hukum di Indonesia, kita perlu tahu dulu apa itu sistem hukum. Menurut Handri Raharjo, sistem hukum adalah sebuah tatanan hukum yang terdiri dari beberapa sub sistem hukum yang memiliki fungsi yang berbeda-beda dengan lain.
Tatanan ini diterapkan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu terwujudnya keamanan, ketertiban, dan keadilan.
Nah, sistem hukum itu bisa berbeda-beda di setiap negara, tergantung dari sejarah, budaya, agama, dan politiknya. Ada beberapa jenis sistem hukum yang umum di dunia, yaitu:
Sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law, yang berasal dari kodifikasi hukum Romawi, dan mengutamakan kepastian hukum melalui undang-undang yang tersusun secara sistematis.
Sistem ini digunakan di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Prancis, Italia, Jerman, dan juga negara-negara bekas koloninya, seperti Indonesia, sebagian Asia, dan Amerika Latin.
Sistem hukum Anglo-Saxon atau Common Law, yang berasal dari kebiasaan dan putusan hakim di Inggris, dan mengutamakan fleksibilitas hukum melalui preseden atau yurisprudensi yang bisa berubah sesuai perkembangan zaman.
Sistem ini digunakan di negara-negara berbahasa Inggris, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, dan juga negara-negara bekas jajahannya, seperti India, Pakistan, dan Malaysia.
Sistem hukum Adat atau Kebiasaan, yang berasal dari tradisi dan nilai-nilai masyarakat setempat, dan mengutamakan kearifan lokal dan keadilan sosial melalui musyawarah dan mufakat.
Sistem ini digunakan di negara-negara yang memiliki keragaman budaya yang tinggi, seperti Indonesia, Afrika, dan Oseania.
Sistem hukum Agama, yang berasal dari wahyu dan ajaran agama tertentu, dan mengutamakan ketaatan dan kesucian melalui hukum-hukum yang bersifat absolut dan universal.
Sistem ini digunakan di negara-negara yang menganut agama tertentu secara resmi, seperti Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, atau Buddha.