Lalu, bagaimana dengan sistem hukum di Indonesia? Apakah kita menganut salah satu dari sistem hukum di atas, atau kita punya sistem hukum sendiri yang khas dan unik?
Jawabannya adalah, kita menganut sistem hukum campuran, yang mengambil unsur-unsur dari sistem hukum Eropa Kontinental, hukum adat, dan hukum agama.
Hal ini bisa dilihat dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum, maupun sistem penegakan hukum di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa fakta yang menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia adalah sistem campuran:
Sebagai negara bekas jajahan Belanda, sistem hukum Indonesia cenderung mengikuti sistem hukum civil law atau hukum Eropa Kontinental.
Hal ini terlihat dari penggunaan undang-undang sebagai sumber hukum utama, seperti UUD 1945, KUHP, KUHAP, KUHPerdata, dan sebagainya.
Selain itu, hakim di Indonesia tidak bebas menciptakan hukum baru, melainkan hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. Putusan hakim juga tidak mengikat umum, tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, sistem hukum Islam ikut mempengaruhi.
Hal ini terlihat dari adanya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur tentang syarat, proses, dan akibat perkawinan menurut agama dan negara. Selain itu, ada juga UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang mengatur tentang kewenangan, prosedur, dan putusan pengadilan agama, yang berdasarkan pada hukum Islam.
Selain itu, ada juga beberapa daerah yang menerapkan syariat Islam secara khusus, seperti Aceh, yang memiliki Qanun Aceh sebagai peraturan daerah yang mengatur tentang hukum pidana, perdata, dan tata negara berdasarkan hukum Islam.
Dalam penerapan hukum di Indonesia, sistem hukum adat atau kebiasaan juga ikut berperan.
Hal ini terlihat dari adanya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang mengakui dan menghormati hak-hak ulayat dan hak-hak adat lainnya yang masih hidup dalam masyarakat. Selain itu, ada juga UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mengatur tentang perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak adat masyarakat, khususnya masyarakat adat yang terpencil.
Selain itu, ada juga beberapa kasus hukum yang diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat berdasarkan adat setempat, seperti kasus sengketa tanah, waris, atau pernikahan.
Nah, dari fakta-fakta di atas, kita bisa melihat bahwa sistem hukum di Indonesia adalah sistem campuran, yang mengambil unsur-unsur dari sistem hukum Eropa Kontinental, hukum adat, dan hukum agama.
Lalu, apakah sistem hukum campuran ini enak atau tidak? Apakah sistem hukum campuran ini bisa mencapai tujuan keamanan, ketertiban, dan keadilan?
Sistem Hukum Campuran, Enak atau Tidak?
Sebenarnya, tidak ada sistem hukum yang sempurna di dunia ini. Setiap sistem hukum memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung dari sudut pandang dan kepentingan yang melihatnya.
Sistem hukum campuran di Indonesia juga demikian. Ada beberapa kelebihan dan kekurangan yang bisa kita lihat dari sistem hukum campuran di Indonesia, yaitu:
Kelebihan sistem hukum campuran di Indonesia adalah bahwa sistem ini bisa mengakomodasi keragaman dan kekayaan budaya, agama, dan tradisi yang ada di Indonesia.
Sistem ini juga bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, dengan mengambil hal-hal yang baik dari sistem hukum lain.
Sistem ini juga bisa memberikan ruang bagi partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam pembentukan dan penerapan hukum, dengan menghargai hak-hak adat dan hak asasi manusia.
Kekurangan sistem hukum campuran di Indonesia adalah bahwa sistem ini bisa menimbulkan ketidakpastian dan ketimpangan hukum, karena adanya perbedaan dan pertentangan antara sistem hukum yang berlaku.
Sistem ini juga bisa menimbulkan ketidakadilan dan diskriminasi, karena adanya perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat yang berbeda pula.
Sistem ini juga bisa menimbulkan ketidakpatuhan dan ketidakpercayaan terhadap hukum, karena adanya penegakan hukum yang tidak konsisten dan tidak transparan.
Jadi, sistem hukum campuran di Indonesia itu enak atau tidak, tergantung dari bagaimana kita melihat dan menilainya. Yang pasti, sistem hukum campuran di Indonesia itu ada, dan kita harus mengenal dan memahami sistem hukum kita sendiri.