Tau Gak sih? Apa Itu hukum?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
12 Min Read
Apa yang dimaksud dengan hukum?
Apa yang dimaksud dengan hukum?

Setelah kita mengetahui apa itu hukum, kita lanjutkan dengan pertanyaan selanjutnya, yaitu siapa yang membuat hukum? Jawaban singkatnya adalah manusia.

Ya, hukum adalah produk ciptaan manusia, yang dibuat untuk mengatur kehidupan manusia. Tapi, tentu saja, jawaban ini tidak cukup.

Kita perlu mengetahui lebih lanjut, siapa manusia-manusia yang berwenang untuk membuat hukum, bagaimana cara mereka membuat hukum, dan apa dasar mereka membuat hukum.

Pertama, siapa manusia-manusia yang berwenang untuk membuat hukum? Jawabannya adalah tergantung pada sistem hukum yang berlaku di suatu negara atau daerah.

- Advertisement -

Sistem hukum adalah cara atau metode yang digunakan oleh suatu negara atau daerah untuk mengatur hukum-hukum yang berlaku di wilayahnya.

Ada berbagai macam sistem hukum di dunia, seperti sistem hukum kontinental (civil law), sistem hukum Anglo-Saxon (common law), sistem hukum Islam (sharia law), sistem hukum adat (customary law), dan lain-lain.

Masing-masing sistem hukum memiliki cara dan metode sendiri dalam membuat hukum.

Misalnya, dalam sistem hukum kontinental, hukum dibuat oleh badan legislatif, seperti parlemen atau dewan perwakilan rakyat, yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

ukum dibuat berdasarkan proses legislasi, yang melibatkan pembahasan, pengajuan, pengesahan, dan pengundangan.

- Advertisement -

Hukum dibuat berdasarkan konstitusi atau undang-undang dasar, yang merupakan hukum tertinggi di negara tersebut.

Dalam sistem hukum Anglo-Saxon, hukum dibuat oleh hakim, melalui proses yurisprudensi, yang melibatkan penafsiran, penerapan, dan pengembangan hukum berdasarkan kasus-kasus yang mereka tangani.

Hukum dibuat berdasarkan preseden atau keputusan-keputusan sebelumnya, yang menjadi acuan bagi keputusan-keputusan selanjutnya.

- Advertisement -

Dalam sistem hukum Islam, hukum dibuat berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits, yang merupakan wahyu dan petunjuk dari Allah SWT, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Hukum dibuat berdasarkan proses ijtihad, yang melibatkan penafsiran, penerapan, dan pengembangan hukum berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam.

Dalam sistem hukum adat, hukum dibuat berdasarkan adat-istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat atau kelompok etnis.

Hukum dibuat berdasarkan proses konsensus atau musyawarah, yang melibatkan partisipasi dan persetujuan dari anggota-anggota masyarakat tersebut.

Untuk Apa Hukum Itu Ada?

Share This Article