Asas-Asas dalam Hukum Administrasi Negara

Alvin Karunia By Alvin Karunia
6 Min Read
divorce, agreement, courtroom

Asas ini menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang-undang dan hukum.

Artinya, pemerintah tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau melampaui batas kewenangannya.

Asas ini juga berlaku bagi masyarakat, yang tidak boleh diganggu atau diulang-ulang oleh tindakan administrasi negara yang sama.

Asas Principle of Legality

Asas ini berarti asas kepastian hukum, yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara.

- Advertisement -

Asas ini juga menuntut agar pemerintah bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum lainnya.

Principle of Proportionality

Asas ini berarti asas keseimbangan, yang menghendaki proporsi yang wajar dalam penjatuhan hukuman bagi pegawai yang melakukan kesalahan.

Asas ini juga mengatur agar pemerintah tidak memberikan sanksi atau beban yang berlebihan kepada masyarakat dalam rangka mencapai tujuan administrasi negara.

Principle of Equality

Share This Article