Siapa yang tidak kenal dengan Mario Bros, gim klasik yang populer sejak tahun 1980-an? Gim ini memiliki theme song yang khas dan mudah dikenali, yaitu lagu berirama ceria yang mengiringi petualangan Mario dan Luigi. Namun, tahukah Anda bahwa theme song ini merupakan karya cipta yang dilindungi oleh hukum? Apa yang terjadi jika Anda memutar theme song ini di kantor sebagai sound robot yang berfungsi sebagai safety?
Hal ini menjadi pertanyaan, yang ingin mengetahui apakah ada permasalahan hukum terkait penggunaan theme song gim asing di kantor. Menurut pembaca tersebut, perusahaannya memiliki robot yang berjalan di sekitar kantor, dan untuk mengingatkan karyawan agar berhati-hati, robot tersebut memutar musik yang berbunyi. Selama ini, musik yang diputar adalah bawaan dari robot tersebut, namun perusahaan ingin me-refresh musik tersebut dengan theme song Mario Bros.
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami beberapa hal terkait hak cipta, khususnya hak cipta atas karya musik. Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta melindungi ciptaan yang berwujud, orisinil, dan bermutu, termasuk di dalamnya lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks.
Theme song Mario Bros, yang diciptakan oleh komposer Jepang bernama Koji Kondo, termasuk dalam kategori karya musik yang dilindungi hak cipta. Hak cipta atas theme song ini dimiliki oleh Nintendo, perusahaan yang memproduksi gim Mario Bros. Nintendo memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin atas theme song tersebut. Jika ada pihak lain yang ingin menggunakan theme song tersebut, maka harus mendapatkan izin dari Nintendo terlebih dahulu.
Namun, bagaimana jika theme song tersebut digunakan di Indonesia, yang berbeda negara dengan Jepang? Apakah hukum hak cipta Indonesia berlaku untuk karya cipta asing? Jawabannya adalah ya, berdasarkan prinsip dasar yang dianut di dalam Konvensi Berne, yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres 18/1997. Konvensi Berne adalah perjanjian internasional yang mengatur perlindungan hak cipta di tingkat global. Salah satu prinsip dasar yang dianut oleh Konvensi Berne adalah prinsip perlakuan nasional (national treatment), yang berarti bahwa setiap negara anggota harus memberikan perlindungan yang sama kepada karya cipta asing seperti yang diberikan kepada karya cipta nasional.
Dengan demikian, theme song Mario Bros mendapatkan perlindungan hak cipta di Indonesia sesuai dengan hukum hak cipta Indonesia, karena ciptaan tersebut digunakan di Indonesia. Hal ini juga diatur di dalam Pasal 2 huruf c UU Hak Cipta, yang menyatakan bahwa hukum Indonesia berlaku bagi ciptaan yang diumumkan atau dipertunjukkan untuk pertama kali di Indonesia, atau ciptaan yang diumumkan atau dipertunjukkan untuk pertama kali di luar Indonesia, tetapi kemudian diumumkan atau dipertunjukkan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Lantas, bagaimana aturan penggunaan theme song gim asing di kantor? Apakah perusahaan harus membayar royalti atau mendapatkan izin dari pemegang hak cipta? Menurut Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta, pengumuman atau perbanyakan ciptaan harus mendapat izin tertulis dari pencipta atau pemegang hak cipta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Pengumuman adalah pengungkapan ciptaan kepada publik dengan menggunakan alat-alat tertentu atau tidak, termasuk di dalamnya penyiaran, pemutaran, pameran, penjualan, distribusi, atau komunikasi ciptaan dengan cara lain. Perbanyakan adalah penggandaan ciptaan secara keseluruhan atau sebagian dengan cara apapun atau bentuk apapun, termasuk di dalamnya penggandaan dalam bentuk cetak, rekaman suara, rekaman gambar, rekaman audio visual, terjemahan, adaptasi, rangkaian, transformasi, atau modifikasi.
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa memutar theme song gim asing di kantor sebagai sound robot merupakan bentuk pengumuman ciptaan, yang harus mendapatkan izin tertulis dari pemegang hak cipta. Jika tidak ada izin tertulis, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Selain itu, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi perdata berupa ganti rugi dan/atau penghentian perbuatan.
Namun, ada beberapa pengecualian yang diatur di dalam UU Hak Cipta, yang memungkinkan penggunaan ciptaan tanpa izin tertulis dari pemegang hak cipta, yaitu:
- Penggunaan ciptaan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.
- Penggunaan ciptaan untuk kepentingan pengujian, penelitian, dan pengembangan untuk keperluan komersial.
- Penggunaan ciptaan untuk kepentingan penyandang disabilitas.
- Penggunaan ciptaan untuk kepentingan keamanan negara atau penegakan hukum.
- Penggunaan ciptaan untuk kepentingan perlindungan tanaman.
- Penggunaan ciptaan untuk kepentingan perpustakaan.
- Penggunaan ciptaan untuk kepentingan pemberitaan yang bersifat aktual dan tidak bersifat komersial.
- Penggunaan ciptaan untuk kepentingan pertunjukan seni yang tidak bersifat komersial.
- Penggunaan ciptaan untuk kepentingan mempelajari, mengkaji, atau mencoba suatu sistem komputer.
- Penggunaan ciptaan untuk kepentingan mengutip atau menyalin sebagian atau seluruh ciptaan yang telah diumumkan, dengan mencantumkan sumbernya secara lengkap dan jelas, dan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta.
- Penggunaan ciptaan untuk kepentingan membuat salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik sah program komputer tersebut.
- Penggunaan ciptaan untuk kepentingan memasukkan suatu ciptaan ke dalam memori komputer oleh pemilik sah program komputer tersebut.
Dari pengecualian-pengecualian tersebut, dapat dilihat bahwa penggunaan theme song gim asing di kantor sebagai sound robot tidak termasuk dalam salah satu pengecualian yang diatur oleh UU Hak Cipta. Oleh karena itu, perusahaan harus tetap mendapatkan izin tertulis dari pemegang hak cipta, yaitu Nintendo, jika ingin menggunakan theme song Mario Bros. Jika tidak, perusahaan berisiko melanggar hak cipta dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.