Bisahkah Berkendara Sepeda Listrik di Jalan Raya?

Alvin Karunia By Alvin Karunia
7 Min Read
moped, bicycle, electric

Sepeda listrik dan skuter listrik kini menjadi pilihan transportasi alternatif yang ramah lingkungan, hemat biaya, dan praktis.

Namun, apakah kendaraan bertenaga listrik ini boleh digunakan di jalan raya bersama kendaraan lainnya? Aturan apa yang mengaturnya? Bagaimana tanggapan pengguna dan pihak berwenang?

Kompas.com mencoba mengulas lebih dalam mengenai fenomena sepeda listrik dan skuter listrik di Indonesia, mulai dari regulasi, persyaratan, hingga dampaknya bagi pengguna jalan.

Regulasi Sepeda Listrik dan Skuter Listrik

Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik dan skuter listrik termasuk dalam kategori kendaraan tertentu yang memiliki peralatan mekanik berupa motor listrik sebagai penggeraknya.

- Advertisement -

Sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Sedangkan skuter listrik adalah kendaraan tertentu dengan ukuran roda yang kecil dengan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakkan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik untuk menjalankannya.

Sepeda listrik dan skuter listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi:

  • lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang;
  • lampu rem atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang;
  • klakson atau bel;
  • rem depan dan belakang;
  • ban yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan;
  • baterai yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan;
  • kecepatan maksimal 25 km/jam.

Selain itu, sepeda listrik dan skuter listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu, yaitu:

  • lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik; dan/atau
  • kawasan tertentu, yaitu meliputi pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Jika tidak tersedia lajur khusus, maka sepeda listrik dan skuter listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai, yaitu harus menampung jumlah pejalan kaki dan kendaraan tertentu serta memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

- Advertisement -

Pengguna sepeda listrik dan skuter listrik juga harus mematuhi ketentuan lain, yaitu:

  • tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
  • tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;
  • menggunakan kendaraan secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan;
  • dalam hal pengguna skuter listrik dan sepeda listrik berusia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, maka pengguna kendaraan harus didampingi oleh orang dewasa.

Tanggapan Pengguna dan Pihak Berwenang

Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur sepeda listrik dan skuter listrik, namun masih banyak pengguna yang belum mengetahui atau mengabaikannya.

Banyak pengguna yang tetap mengendarai sepeda listrik dan skuter listrik di jalan raya bersama kendaraan lainnya, tanpa memperhatikan persyaratan keselamatan dan ketertiban.

- Advertisement -

Salah satu pengguna sepeda listrik, Rizky, mengaku tidak tahu adanya aturan yang melarang sepeda listrik di jalan raya. Ia mengatakan, ia menggunakan sepeda listrik untuk berangkat kerja karena lebih cepat dan hemat daripada naik kendaraan umum.

“Kalau di trotoar kan sempit, banyak pejalan kaki, terus juga banyak lubang-lubang. Kalau di jalan raya kan lebih lancar, asal hati-hati aja. Lagian saya juga pakai helm dan lampu, jadi aman kok,” ujar Rizky.

Sementara itu, pihak berwenang, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri, mulai melakukan penindakan terhadap pengguna sepeda listrik dan skuter listrik yang melanggar aturan.

Beberapa daerah yang sudah menerapkan larangan sepeda listrik dan skuter listrik di jalan raya antara lain Makassar, Kapuas, dan Jakarta.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, menegaskan bahwa sepeda listrik dan skuter listrik dilarang di jalan raya karena dinilai berbahaya bagi pengguna, pengendara lain, dan pengguna jalan lain.

Ia mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran, tilang, hingga penyitaan kendaraan bagi yang melanggar.

“Kami sudah sosialisasikan aturan ini sejak awal tahun. Kami harap masyarakat bisa mematuhi dan mengerti demi keselamatan bersama. Jangan sampai ada korban jiwa akibat sepeda listrik dan skuter listrik ini,” kata Zulanda.

Dampak Sepeda Listrik dan Skuter Listrik bagi Pengguna Jalan

Sepeda listrik dan skuter listrik memang memiliki dampak positif bagi pengguna jalan, terutama dalam hal mengurangi polusi udara, menghemat bahan bakar, dan meningkatkan kesehatan.

Namun, jika tidak digunakan sesuai dengan aturan, sepeda listrik dan skuter listrik juga dapat menimbulkan dampak negatif, seperti:

  • meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, baik bagi pengguna sepeda listrik dan skuter listrik maupun pengendara lain, karena perbedaan kecepatan, ukuran, dan manuverabilitas kendaraan;
  • mengganggu kelancaran arus lalu lintas, karena sepeda listrik dan skuter listrik dapat menghalangi kendaraan lain yang lebih cepat atau lebih besar;
  • menimbulkan konflik antara pengguna sepeda listrik dan skuter listrik dengan pejalan kaki, karena sepeda listrik dan skuter listrik dapat mengambil ruang trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki;
  • menurunkan kesadaran hukum dan kedisiplinan pengguna jalan, karena sepeda listrik dan skuter listrik dapat menjadi alat untuk melanggar aturan lalu lintas, seperti melawan arus, menerobos lampu merah, atau tidak menghormati rambu-rambu.

Oleh karena itu, sepeda listrik dan skuter listrik harus digunakan dengan bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pengguna sepeda listrik dan skuter listrik harus memperhatikan persyaratan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Pihak berwenang juga harus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten. Dengan demikian, sepeda listrik dan skuter listrik dapat menjadi solusi transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Share This Article