Bitcoin dan blockchain adalah dua kata yang sering disebut-sebut dalam dunia teknologi finansial atau fintech. Bitcoin adalah salah satu jenis aset kripto, yaitu aset digital yang menggunakan kriptografi, jaringan informasi, dan buku besar terdistribusi untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak manapun. Blockchain adalah teknologi yang menjadi dasar dari bitcoin dan aset kripto lainnya, yaitu sistem pencatatan transaksi yang terdesentralisasi, transparan, dan tidak dapat diubah.
Bitcoin dan blockchain menawarkan berbagai manfaat, seperti efisiensi, kemudahan, dan keamanan dalam melakukan transaksi lintas batas. Namun, di sisi lain, mereka juga menimbulkan berbagai tantangan, seperti fluktuasi harga, risiko kejahatan siber, dan ketidakpastian hukum. Di Indonesia, pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk memberikan kejelasan hukum bagi bitcoin dan blockchain, sekaligus mendorong inovasi di bidang fintech.
Bitcoin sebagai Komoditas
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah mengklasifikasikan bitcoin dan aset kripto lainnya sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Dalam peraturan ini, Bappebti sebagai badan pengawas perdagangan berjangka komoditi menetapkan jenis, spesifikasi, mekanisme, dan tata cara perdagangan aset kripto di bursa berjangka.
Dengan statusnya sebagai komoditas, bitcoin dan aset kripto lainnya dapat diperjualbelikan di pasar fisik melalui penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari Bappebti. Saat ini, terdapat 229 aset kripto yang telah ditetapkan sebagai komoditas oleh Bappebti, termasuk bitcoin, ethereum, ripple, dan lain-lain. Selain itu, terdapat 13 penyelenggara pasar fisik aset kripto yang telah mendapatkan izin, seperti Indodax, Tokocrypto, Rekeningku, dan lain-lain.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat yang berkecimpung di pasar aset kripto. Selain itu, juga dapat meningkatkan pengawasan dan pencegahan terhadap praktik-praktik yang merugikan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penipuan.
Blockchain sebagai Teknologi Finansial
Langkah lain yang dilakukan pemerintah adalah mengakui blockchain sebagai salah satu jenis teknologi finansial yang dapat mendukung sektor keuangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dalam peraturan ini, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran menetapkan definisi, ruang lingkup, prinsip, dan mekanisme penyelenggaraan teknologi finansial.
Dalam peraturan ini, blockchain termasuk dalam kategori teknologi finansial berbasis distribusi data, yaitu teknologi yang memungkinkan penyimpanan, pengiriman, dan penerimaan data secara terdistribusi, tanpa memerlukan otoritas pusat. Teknologi ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembayaran, penyelesaian, kliring, penyimpanan aset, dan lain-lain.
Dengan statusnya sebagai teknologi finansial, blockchain dapat diimplementasikan oleh penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Saat ini, terdapat beberapa penyelenggara teknologi finansial yang telah menggunakan blockchain, seperti HARA, yang mengembangkan platform data pertanian berbasis blockchain, dan Pundi X, yang mengembangkan perangkat pembayaran berbasis blockchain.
Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan dapat mendorong inovasi dan kolaborasi di sektor keuangan, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, juga dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan inklusi keuangan.
Bitcoin dan blockchain adalah dua fenomena yang tidak dapat dipisahkan dalam dunia fintech. Keduanya memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat bagi perekonomian dan masyarakat, namun juga memiliki tantangan yang harus diatasi. Di Indonesia, pemerintah telah mengambil beberapa langkah untuk memberikan kejelasan hukum bagi bitcoin dan blockchain, sekaligus mendorong inovasi di bidang fintech. Dengan demikian, diharapkan bitcoin dan blockchain dapat berkembang secara sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.