Buzzer: Profesi yang Berisiko Melanggar UU ITE

Alvin Karunia By Alvin Karunia
5 Min Read
crime, internet, cyberspace
Photo by geralt on Pixabay

jkl- Buzzer adalah orang yang memanfaatkan akun media sosial untuk menyebarluaskan informasi atau melakukan promosi, baik untuk produk, jasa, maupun isu tertentu.

Buzzer biasanya menggunakan akun palsu dan dibayar oleh pihak yang membutuhkan jasanya. Namun, apakah buzzer ini legal menurut hukum? Apa saja risiko yang mengancam buzzer jika melanggar UU ITE?

UU ITE: Aturan yang Mengatur Aktivitas di Internet

UU ITE atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah peraturan yang mengatur segala bentuk aktivitas yang menggunakan media elektronik, termasuk internet.

UU ITE bertujuan untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat, negara, dan pemerintah dalam bidang informasi dan transaksi elektronik, serta mencegah dan menindak pelanggaran hukum yang terjadi di dunia maya.

- Advertisement -

UU ITE mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan informasi elektronik dan dokumen elektronik, seperti hak cipta, perlindungan data pribadi, sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik, transaksi elektronik, sistem elektronik, penyelenggara sistem elektronik, dan lain-lain.

UU ITE juga mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan informasi elektronik dan dokumen elektronik, seperti penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan, menyerang kehormatan atau nama baik, menghasut atau memprovokasi, mengirimkan ancaman atau menakut-nakuti, menyebarkan berita bohong atau hoaks, dan lain-lain.

Buzzer: Profesi yang Berpotensi Melanggar UU ITE

Meskipun tidak ada peraturan yang secara tegas melarang keberadaan buzzer, namun setiap perbuatan buzzer yang dilakukan melalui internet atau media sosial tetap tunduk pada ketentuan UU ITE. Jika buzzer melakukan hal-hal yang bertentangan dengan UU ITE, maka buzzer bisa dijerat dengan sanksi pidana yang beragam, tergantung pada jenis pelanggarannya.

Beberapa contoh pelanggaran UU ITE yang bisa dilakukan oleh buzzer adalah sebagai berikut:

  • Buzzer yang menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan, seperti pornografi, asusila, atau cabul, bisa dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Buzzer yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal yang tidak benar atau menghina, bisa dipidana dengan penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.
  • Buzzer yang menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, etnis, agama, atau lainnya, bisa dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Buzzer yang mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti orang lain, bisa dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
  • Buzzer yang menyebarkan informasi yang menyesatkan atau bohong yang mengakibatkan kerugian materiel bagi konsumen dalam transaksi elektronik, bisa dipidana dengan penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
  • Buzzer yang menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, bisa digugat oleh orang yang bersangkutan atas kerugian yang ditimbulkan.
  • Buzzer yang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, bisa dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun.
  • Buzzer yang membuat dan menggunakan akun palsu dengan tujuan untuk memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik, bisa dipidana dengan penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Buzzer: Profesi yang Perlu Berhati-hati

Dari berbagai contoh pelanggaran UU ITE di atas, terlihat bahwa buzzer adalah profesi yang berisiko tinggi untuk melanggar hukum. Buzzer perlu berhati-hati dalam menyebarkan informasi atau melakukan promosi di internet atau media sosial.

- Advertisement -

Buzzer harus memastikan bahwa informasi yang disebarkan adalah benar, sesuai, dan tidak merugikan pihak lain. Buzzer juga harus menghormati hak dan kepentingan orang lain, serta tidak menimbulkan konflik atau perpecahan di masyarakat.

Selain itu, buzzer juga harus bertanggung jawab atas akibat dari informasi yang disebarkan. Jika buzzer terbukti melanggar UU ITE, maka buzzer harus siap menerima sanksi hukum yang berlaku.

Tidak hanya buzzer, penyedia jasa buzzer dan klien yang memerintahkan buzzer juga bisa dijerat sebagai pelaku tindak pidana, sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 20 UU 1/2023.

- Advertisement -

Oleh karena itu, buzzer harus bijak dan profesional dalam menjalankan profesinya. Buzzer harus mengedepankan etika dan moral dalam berkomunikasi di internet atau media sosial.

Buzzer harus menjadi agen informasi yang positif, edukatif, dan inspiratif, bukan menjadi agen provokasi, fitnah, atau kebencian. Buzzer harus menjadi bagian dari solusi, bukan menjadi bagian dari masalah.

Share This Article