Surat wasiat adalah salah satu cara untuk menentukan nasib harta peninggalan seseorang setelah ia meninggal dunia. Namun, apakah surat wasiat bersifat tetap dan tidak bisa diubah? Bagaimana jika si pembuat wasiat berubah pikiran dan ingin membatalkan surat wasiatnya? Apa akibat hukumnya terhadap harta warisan?
Apa itu Surat Wasiat?
Surat wasiat atau testament adalah suatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia dan dapat dicabut kembali lagi oleh pembuatnya. Surat wasiat berbeda dengan hibah, yang merupakan pemberian harta secara cuma-cuma kepada orang lain yang berlaku saat itu juga.
Surat wasiat adalah salah satu cara untuk melakukan pewarisan berdasarkan kehendak pewaris, selain pewarisan berdasarkan undang-undang yang telah menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian yang didapatnya.
Surat wasiat dapat berisi berbagai macam pesan, seperti menunjuk penerima warisan, menentukan benda tertentu yang akan diberikan, menunjuk wasi atau pengurus harta warisan, menentukan syarat-syarat tertentu, atau bahkan menyampaikan permintaan maaf atau pengampunan.
Jenis-Jenis Surat Wasiat
Surat wasiat dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, baik dari segi isinya, bentuknya, maupun cara pembuatannya. Berikut adalah beberapa jenis surat wasiat yang diakui menurut KUH Perdata:
- Wasiat biasa, yaitu wasiat yang belum menentukan benda mana dari harta waris yang akan diberikan kepada penerima wasiat, hanya menyebutkan berapa bagian yang akan diberikan.
- Wasiat legaat, yaitu wasiat yang sudah menentukan benda mana yang akan diberikan, misalnya sebidang tanah tertentu, rumah tertentu, mobil tertentu, dan seterusnya.
- Wasiat olografis, yaitu wasiat yang seluruhnya ditulis dengan tangan dan ditandatangani sendiri oleh pewaris. Wasiat ini kemudian diserahkan ke notaris untuk disimpan.
- Wasiat umum, yaitu wasiat yang dibuat oleh pewaris dan dicatat oleh notaris. Pemberi wasiat menghadap ke notaris dan menyatakan kehendaknya.
- Wasiat rahasia, yaitu wasiat yang dibuat dan diserahkan ke notaris dalam keadaan disegel atau tertutup.
Cara Membatalkan Surat Wasiat
Surat wasiat dapat dibatalkan oleh pembuatnya kapan saja selama ia masih hidup dan berakal sehat. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa surat wasiat adalah kehendak terakhir dari pewaris, sehingga ia dapat mengubah atau mencabut kehendaknya tersebut.
Adapun, cara membatalkan surat wasiat menurut KUH Perdata adalah sebagai berikut:
- Membuat wasiat yang baru, yang memuat pesan-pesan yang bertentangan dengan wasiat yang lama. Misalnya, menunjuk penerima warisan yang berbeda, mengubah bagian warisan, atau mencabut wasiat secara tegas. Wasiat yang baru ini akan menggantikan wasiat yang lama secara otomatis.
- Membuat akta notaris yang khusus mengandung pernyataan pewaris tentang pencabutan seluruhnya atau sebagian wasiat yang dulu. Akta notaris ini harus dibuat di hadapan notaris yang sama dengan notaris yang mencatat wasiat yang dicabut, atau notaris penggantinya. Akta notaris ini akan membatalkan wasiat yang dulu secara hukum.
- Meminta kembali wasiat olografis yang diserahkan kepada notaris. Pengembalian wasiat olografis ini harus dibuktikan dengan akta autentik yang dibuat oleh notaris. Pengembalian wasiat olografis ini akan dianggap sebagai pencabutan wasiat.
Akibat Hukum Pembatalan Surat Wasiat
Pembatalan surat wasiat akan berakibat hukum terhadap harta warisan yang menjadi objek wasiat. Apabila surat wasiat dibatalkan, maka harta warisan tersebut akan kembali menjadi milik pewaris secara penuh, dan akan diwariskan kepada ahli waris menurut undang-undang, kecuali ada wasiat yang baru yang menggantikan wasiat yang dibatalkan.
Pembatalan surat wasiat juga akan berakibat hukum terhadap penerima wasiat, yaitu orang yang ditunjuk oleh pewaris untuk menerima harta warisan. Apabila surat wasiat dibatalkan, maka penerima wasiat akan kehilangan haknya untuk menerima harta warisan tersebut, kecuali ia juga termasuk dalam ahli waris menurut undang-undang atau ada wasiat yang baru yang menunjuknya kembali sebagai penerima wasiat. Demikian artikel tentang cara membatalkan surat wasiat menurut KUH Perdata. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda tentang hukum waris di Indonesia.