Cryptocurrency, atau mata uang kripto, adalah salah satu fenomena yang mengguncang dunia keuangan dalam dekade terakhir. Dengan teknologi kriptografi yang canggih, mata uang kripto menawarkan alternatif bagi sistem moneter konvensional yang didasarkan pada otoritas pusat, seperti bank sentral atau pemerintah. Mata uang kripto bersifat desentralisasi, artinya tidak ada pihak yang mengendalikan atau menjamin nilainya. Mata uang kripto juga bersifat anonim, artinya tidak ada identitas yang terkait dengan transaksi-transaksinya.
Salah satu mata uang kripto yang paling terkenal adalah Bitcoin, yang diperkenalkan pada tahun 2009 oleh seseorang atau kelompok yang menggunakan nama samaran Satoshi Nakamoto. Bitcoin memiliki batas maksimal sebanyak 21 juta koin yang dapat ditambang atau diciptakan. Harga Bitcoin sangat fluktuatif, bergantung pada permintaan dan penawaran di pasar. Pada saat artikel ini ditulis, satu Bitcoin setara dengan sekitar Rp 800 juta.
Namun, apa yang menjadi daya tarik bagi sebagian orang, juga menjadi kendala bagi sebagian lainnya. Bagi para pengguna dan penggemar mata uang kripto, teknologi ini memberikan kebebasan, efisiensi, dan inovasi. Namun, bagi para regulator, pengamat, dan pemeluk agama, teknologi ini menimbulkan berbagai masalah, seperti ketidakstabilan, spekulasi, kriminalitas, dan ketidaksesuaian dengan prinsip-prinsip syariah.
Cryptocurrency Menurut Hukum Negara
Sebagai mata uang yang tidak diakui oleh otoritas resmi, mata uang kripto memiliki status hukum yang bervariasi di berbagai negara. Beberapa negara melarang penggunaan mata uang kripto, seperti China, India, dan Turki. Beberapa negara mengatur penggunaan mata uang kripto, seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Singapura. Beberapa negara mengakui mata uang kripto sebagai aset legal, seperti Australia, Kanada, dan Swiss. Beberapa negara bahkan menerbitkan mata uang kripto sendiri, seperti Venezuela, Iran, dan Rusia.
Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut, BI menetapkan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan di wilayah Indonesia harus menggunakan rupiah, kecuali untuk transaksi yang dikecualikan oleh undang-undang. BI juga menegaskan bahwa mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Selain itu, BI juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18/40/DKSP Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dalam surat edaran tersebut, BI melarang penyelenggaraan teknologi finansial yang melibatkan mata uang kripto, baik sebagai alat pembayaran, investasi, maupun perdagangan. BI juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap risiko penggunaan mata uang kripto, seperti fluktuasi harga, pencurian, pencucian uang, dan pendanaan terorisme.
Cryptocurrency Menurut Hukum Islam
Sebagai mata uang yang tidak memiliki wujud fisik, nilai intrinsik, maupun jaminan resmi, mata uang kripto juga menimbulkan pertanyaan mengenai statusnya menurut hukum Islam. Apakah mata uang kripto halal atau haram?
Tidak ada jawaban pasti untuk pertanyaan ini, karena terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dan ahli ekonomi Islam. Ada yang menghalalkan, ada yang mengharamkan, dan ada yang memberikan syarat-syarat tertentu.
Di antara yang menghalalkan mata uang kripto adalah Pusat Fatwa Darul Uloom Zakariyya di Afrika Selatan. Dalam fatwanya, pusat fatwa ini menyatakan bahwa mata uang kripto pada dasarnya dibolehkan, asalkan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Mata uang kripto harus memiliki nilai yang dapat diterima oleh masyarakat umum, tidak hanya oleh komunitas tertentu.
- Mata uang kripto harus dapat disimpan, ditransfer, dan ditukarkan dengan mudah dan aman, tanpa adanya keraguan atau ketidakpastian.
- Mata uang kripto harus bebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh syariah, seperti riba, gharar, maysir, dan dharar.
Di antara yang mengharamkan mata uang kripto adalah Grand Mufti Mesir Shaykh Shawki Allam. Dalam fatwanya, grand mufti ini menyatakan bahwa mata uang kripto adalah haram, karena alasan-alasan sebagai berikut:
- Mata uang kripto tidak memiliki nilai intrinsik, melainkan hanya didasarkan pada spekulasi dan permintaan pasar, yang dapat menimbulkan ketidakstabilan dan kerugian bagi pengguna.
- Mata uang kripto tidak memiliki otoritas yang mengawasi dan mengaturnya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan syariah, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penipuan.
- Mata uang kripto tidak memiliki standar yang jelas dan seragam, sehingga dapat menimbulkan kerancuan dan ketidakadilan bagi pengguna.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menjelaskan hukum mata uang kripto. Dalam fatwa tersebut, MUI membedakan antara penggunaan mata uang kripto sebagai mata uang dan sebagai aset komoditi.
Penggunaan mata uang kripto sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Penggunaan mata uang kripto sebagai aset komoditi bisa jadi sah atau tidak sah diperjualbelikan, tergantung dari karakteristik mata uang kripto tersebut, apakah memenuhi syarat syar’i atau tidak. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh mata uang kripto sebagai aset komoditi adalah sebagai berikut:
- Mata uang kripto harus memiliki wujud fisik, nilai, jumlah, hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli.
- Mata uang kripto harus memiliki underlying asset, yaitu aset yang mendasari nilai dan manfaatnya, seperti emas, perak, atau barang-barang lain yang halal.
- Mata uang kripto harus memiliki manfaat yang jelas, baik bagi pengguna maupun bagi masyarakat.
Cryptocurrency, atau mata uang kripto, adalah teknologi yang menawarkan tantangan dan peluang bagi dunia keuangan. Namun, teknologi ini juga menimbulkan berbagai masalah, baik dari segi hukum negara maupun hukum Islam. Oleh karena itu, penggunaan mata uang kripto harus dilakukan dengan bijak, berdasarkan pengetahuan, kajian, dan pertimbangan yang matang.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.