Dana Pensiun Anggota DPR: Hak atau Beban?

Yudha Cilaros By Yudha Cilaros
5 Min Read
rows of tables and chairs in a large room

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memiliki hak keuangan yang cukup besar, baik saat menjabat maupun setelah pensiun. Meski hanya menjabat selama lima tahun, mereka berhak mendapatkan dana pensiun seumur hidup, bahkan bisa diwariskan kepada istri, suami, atau anak. Namun, apakah dana pensiun ini adil dan bermanfaat bagi negara?

Dana pensiun anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara. Menurut UU ini, besaran dana pensiun anggota DPR adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan, dengan minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.

Dasar pensiun sendiri ditetapkan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan jabatan terakhir anggota DPR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022, gaji pokok anggota DPR adalah Rp 4,2 juta per bulan, sedangkan tunjangan jabatan tergantung dari posisi yang dipegang. Misalnya, Ketua DPR mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 40,5 juta per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 36,5 juta per bulan, dan anggota DPR biasa Rp 15,9 juta per bulan.

Dengan demikian, dasar pensiun Ketua DPR adalah Rp 44,7 juta per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 40,7 juta per bulan, dan anggota DPR biasa Rp 20,1 juta per bulan. Jika menjabat selama lima tahun, maka dana pensiun yang diterima adalah 60% dari dasar pensiun, yaitu Rp 26,8 juta per bulan untuk Ketua DPR, Rp 24,4 juta per bulan untuk Wakil Ketua DPR, dan Rp 12 juta per bulan untuk anggota DPR biasa.

- Advertisement -

Dana pensiun ini akan diterima seumur hidup oleh mantan anggota DPR, dan jika meninggal dunia, akan dilanjutkan kepada istri atau suami sah. Jika tidak memiliki istri atau suami, maka akan diwariskan kepada anak yang berusia di bawah 25 tahun. Dana pensiun ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang merupakan uang rakyat.

Namun, apakah dana pensiun ini sudah sesuai dengan kinerja dan kontribusi anggota DPR? Apakah dana pensiun ini sudah sebanding dengan dana pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), yang harus bekerja minimal 20 tahun untuk mendapatkannya? Apakah dana pensiun ini sudah proporsional dengan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia?

Beberapa pihak menilai bahwa dana pensiun anggota DPR terlalu besar dan tidak adil, terutama jika dibandingkan dengan dana pensiun ASN atau PNS. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, skema pembayaran dana pensiun terhadap ASN yang ada saat ini sudah menjadi beban bagi negara, apalagi jika ditambah dengan dana pensiun anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun.

Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, juga mengkritik dana pensiun anggota DPR melalui akun Twitter-nya. Ia mengusulkan agar anggota DPR tidak perlu diberikan dana pensiun, karena masa jabatannya yang terlalu singkat. Ia juga membandingkan dengan dana pensiun nelayan, yang hanya Rp 200 ribu per bulan.

Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, juga menyampaikan ketidakadilan dana pensiun anggota DPR melalui akun Twitter-nya. Ia mengilustrasikan bahwa ASN harus bekerja selama 35 tahun dan membayar iuran untuk mendapatkan dana pensiun selama 10 tahun, sedangkan anggota DPR hanya bekerja selama 5 tahun dan membayar iuran untuk mendapatkan dana pensiun selama 30 tahun.

- Advertisement -

Selain itu, beberapa pihak juga meragukan kinerja dan kontribusi anggota DPR selama menjabat. Menurut data dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), tingkat kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna pada periode 2014-2019 rata-rata hanya 50%. Selain itu, banyak anggota DPR yang terlibat kasus korupsi, baik sebagai tersangka maupun terdakwa.

Dengan demikian, dana pensiun anggota DPR menjadi sorotan publik, karena dianggap tidak sejalan dengan prinsip keadilan, kesejahteraan, dan akuntabilitas. Beberapa pihak menyarankan agar dana pensiun anggota DPR direvisi atau dihapus, agar tidak membebani APBN dan bisa dialokasikan untuk kepentingan rakyat.

Topik:
Share This Article