Dicatut Parpol Tanpa Izin, Warga Bisa Lapor ke KPU atau Gugat ke Pengadilan

Alvin Karunia By Alvin Karunia
6 Min Read

Sejumlah warga mengaku namanya dicatut oleh partai politik tanpa izin sebagai anggota. Apa yang bisa mereka lakukan untuk melindungi data pribadinya?

Suatu hari, Anda menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal yang mengucapkan selamat karena Anda telah menjadi anggota partai politik tertentu. Anda bingung, karena Anda tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik apapun. Anda mencoba menghubungi nomor tersebut, tapi tidak ada jawaban. Anda curiga, apakah ini penipuan atau pencatutan nama?

Anda bukan satu-satunya yang mengalami hal ini. Belakangan, banyak warga yang mengeluh namanya dicatut oleh partai politik tanpa izin sebagai anggota. Mereka merasa haknya sebagai pemilih dilanggar oleh partai politik yang tidak bertanggung jawab. Apa sebenarnya yang terjadi?

Parpol Wajib Punya Anggota Minimal 1.000 Orang

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, partai politik adalah organisasi yang beranggotakan warga negara Indonesia yang bersama-sama memiliki tujuan, program, dan strategi politik untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggotanya, rakyat, bangsa, dan negara.

Untuk menjadi peserta pemilihan umum (pemilu), partai politik harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di 75% kabupaten/kota di provinsi. Anggota partai politik harus memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan salinan dokumen kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau kartu keluarga (KK).

- Advertisement -

Partai politik harus mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta pemilu. KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dokumen persyaratan partai politik, termasuk data keanggotaan. KPU juga akan menetapkan partai politik yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Parpol yang Mencatut Nama Tanpa Izin Melanggar Hukum

Namun, dalam proses pendaftaran dan verifikasi tersebut, terdapat dugaan bahwa beberapa partai politik mencatut nama dan nomor induk kependudukan (NIK) warga tanpa izin sebagai anggota. Hal ini diketahui dari adanya laporan warga yang merasa tidak pernah menjadi anggota partai politik tertentu, tetapi namanya terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) KPU.

Mencatut nama dan NIK warga tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum. Parpol yang melakukan hal ini berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum, baik dalam proses pendaftaran peserta pemilu maupun dalam konteks pelindungan data pribadi.

Dalam proses pendaftaran peserta pemilu, parpol yang mencatut nama dan NIK warga tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, baik atas laporan masyarakat maupun berdasarkan verifikasi administrasi/faktual oleh KPU.

Dalam konteks pelindungan data pribadi, parpol yang mencatut nama dan NIK warga tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Parpol juga dapat digugat secara perdata oleh warga yang merasa dirugikan atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

- Advertisement -

Warga Bisa Lapor ke KPU atau Gugat ke Pengadilan

Lantas, apa yang bisa dilakukan oleh warga yang merasa namanya dicatut oleh parpol tanpa izin sebagai anggota? Ada beberapa langkah yang bisa diambil, antara lain:

  • Menghubungi parpol yang bersangkutan dan meminta data pribadinya dihapus dari database keanggotaan parpol.
  • Melaporkan ke KPU melalui laman cekanggotaparpol.kpu.go.id dengan memberikan tanggapan bahwa data pribadinya dicatut tanpa izin. Laporan ini akan menjadi bahan pertimbangan KPU dalam menetapkan parpol peserta pemilu.
  • Melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan menyertakan identitas kependudukan yang jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporan, dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan. Bawaslu akan melakukan penelitian dan penindakan terhadap laporan tersebut.
  • Menggugat parpol yang bersangkutan ke pengadilan dengan dasar pelanggaran UU PDP dan/atau UU ITE. Gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencatutan data pribadi.

Dengan demikian, warga yang merasa namanya dicatut oleh parpol tanpa izin sebagai anggota memiliki hak untuk melindungi data pribadinya. Warga juga berharap agar parpol bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam proses pendaftaran peserta pemilu, serta menghormati hak-hak pemilih sebagai warga negara.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.

- Advertisement -
Share This Article