Cryptocurrency atau mata uang digital kini menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik banyak minat. Namun, di balik potensi keuntungan yang besar, ada juga risiko penipuan yang mengintai. Bagaimana jika Anda menjadi korban penipuan website cryptocurrency? Apa saja langkah hukum yang bisa Anda tempuh?
Kisah Nyata Korban Penipuan
Salah satu contoh kasus penipuan website cryptocurrency adalah yang dialami oleh Budi (nama samaran). Budi mengikuti salah satu website mining cryptocurrency yang menawarkan sewa alat pencetak cryptocurrency dan perjanjian pembagian hasil. Semua transaksi dilakukan secara online melalui website dan email.
Budi tertarik dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dan menyetorkan sejumlah uang untuk menyewa alat tersebut. Namun, setelah beberapa bulan, Budi tidak kunjung mendapatkan hasil dari sewa alat. Ketika Budi mencoba menghubungi pihak website, ternyata website tersebut sudah tidak bisa diakses dan emailnya tidak dibalas. Budi pun menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
Apa Itu Cryptocurrency?
Cryptocurrency adalah mata uang digital yang menggunakan teknologi kriptografi untuk mengamankan transaksi dan mengendalikan penciptaan unit baru. Cryptocurrency tidak dikeluarkan oleh otoritas pusat, sehingga tidak terpengaruh oleh campur tangan atau manipulasi pemerintah. Beberapa cryptocurrency yang populer adalah Bitcoin, Ether, dan Dogecoin.
Cryptocurrency disimpan dalam dompet digital, yang bisa berupa online, di komputer, atau di hard drive eksternal. Dompet digital memiliki alamat dompet, yang biasanya merupakan rangkaian angka dan huruf yang panjang. Jika ada sesuatu yang terjadi pada dompet atau dana cryptocurrency Anda, seperti website penyimpan dompet bangkrut atau diretas, Anda kemungkinan besar tidak akan mendapatkan bantuan dari pihak manapun untuk mengembalikan dana Anda.
Cryptocurrency juga memiliki nilai yang berubah-ubah dengan cepat, bahkan bisa berubah setiap jam. Nilai cryptocurrency bergantung pada banyak faktor, termasuk permintaan dan penawaran. Cryptocurrency cenderung lebih tidak stabil daripada investasi tradisional, seperti saham dan obligasi. Investasi yang bernilai ribuan dolar hari ini bisa saja hanya bernilai ratusan dolar besok.
Bagaimana Hukum Cryptocurrency di Indonesia?
Di Indonesia, cryptocurrency belum diakui sebagai alat pembayaran yang sah, melainkan sebagai aset komoditi yang dapat diperdagangkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga belum mengawasi aktivitas perdagangan cryptocurrency, karena dianggap berada di luar kewenangannya. OJK hanya mengatur dan mengawasi lembaga keuangan yang terdaftar di bawahnya, seperti bank, asuransi, dan pasar modal.
Namun, hal ini tidak berarti bahwa cryptocurrency tidak memiliki aturan sama sekali. Cryptocurrency tetap harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, anti pencucian uang, dan pencegahan pendanaan terorisme. Jika terjadi pelanggaran atau penipuan, maka pelaku bisa dituntut secara hukum.
Apa Saja Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Korban Penipuan?
Jika Anda menjadi korban penipuan website cryptocurrency, ada beberapa langkah hukum yang bisa Anda tempuh, tergantung pada kondisi kasusnya. Berikut adalah beberapa pilihan yang bisa Anda pertimbangkan:
- Melapor ke polisi. Jika website cryptocurrency yang Anda ikuti ternyata fiktif atau palsu, maka Anda bisa melapor ke polisi dengan dasar tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pasal ini mengancam pidana penjara paling lama empat tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Untuk melapor ke polisi, Anda harus menyiapkan bukti-bukti yang mendukung, seperti bukti transfer, informasi website, perjanjian sewa alat, dan lain-lain.
- Menggugat perbuatan melawan hukum. Jika website cryptocurrency yang Anda ikuti ternyata benar adanya atau bukan fiktif, namun tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati, maka Anda bisa menggugat perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Pasal ini mengharuskan siapa saja yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain untuk mengganti kerugian tersebut. Untuk menggugat perbuatan melawan hukum, Anda harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, yaitu tempat tinggal tergugat atau tempat tinggal penggugat jika tergugat tidak diketahui. Anda juga harus menyiapkan bukti-bukti yang relevan, seperti bukti transfer, informasi website, perjanjian sewa alat, dan lain-lain.
- Menuntut pembatalan perjanjian. Jika website cryptocurrency yang Anda ikuti ternyata benar adanya atau bukan fiktif, namun tidak memenuhi perjanjian yang telah disepakati, maka Anda juga bisa menuntut pembatalan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUH Perdata. Pasal ini memberikan hak kepada pihak yang tidak dipenuhi perikatannya untuk memaksa pihak lain untuk memenuhi perjanjian atau menuntut pembatalan perjanjian, dengan penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Untuk menuntut pembatalan perjanjian, Anda harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, yaitu tempat tinggal tergugat atau tempat tinggal penggugat jika tergugat tidak diketahui. Anda juga harus menyiapkan bukti-bukti yang relevan, seperti bukti transfer, informasi website, perjanjian sewa alat, dan lain-lain.
Bagaimana Cara Mencegah Penipuan Website Cryptocurrency?
Untuk mencegah menjadi korban penipuan website cryptocurrency, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan, antara lain:
- Melakukan riset dan verifikasi. Sebelum Anda memutuskan untuk mengikuti website cryptocurrency, Anda harus melakukan riset dan verifikasi terlebih dahulu. Anda bisa mencari informasi tentang reputasi, legalitas, keamanan, dan kredibilitas website tersebut dari berbagai sumber, seperti media sosial, forum, ulasan, dan testimoni. Anda juga bisa memeriksa apakah website tersebut terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang merupakan lembaga yang mengawasi perdagangan aset kripto di Indonesia.
- Membaca dan memahami perjanjian. Sebelum Anda menyetujui perjanjian yang ditawarkan oleh website cryptocurrency, Anda harus membaca dan memahami isi dan syarat-syaratnya dengan baik. Anda harus memastikan bahwa Anda mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai pihak yang menyewa alat, serta hak dan kewajiban pihak penyedia sewa alat. Anda juga harus memperhatikan apakah ada klausul-klausul yang merugikan Anda atau menguntungkan pihak lain secara tidak adil.
- Berhati-hati dan realistis. Sebelum Anda menginvestasikan uang Anda di website cryptocurrency, Anda harus berhati-hati dan realistis. Anda harus menyadari bahwa cryptocurrency adalah instrumen investasi yang berisiko tinggi dan tidak menjamin keuntungan pasti. Anda juga harus menghindari website cryptocurrency yang menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, seperti imbal hasil yang sangat besar dalam waktu singkat, atau jaminan tidak akan rugi.
Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan informasi yang Anda butuhkan. Jika Anda memiliki pertanyaan, saran, atau kritik, silakan tulis di kolom komentar di bawah ini. Terima kasih.